PRN SUMENEP | Melalui dialog interaktif di RRI, Senin 15/11/2021, pemateri As’ad Z, M.H, M.Kes (Kabid Yankes Dinkes Sumenep), telah memaparkan anggaran DBHCHT Kabupaten Sumenep 2021 yang Dinkes Sumenep di diperuntukkan untuk fasilitas dan jaminan kesehatan masyarakat miskin.
Pada dialog interaktif tersebut, melalui pemateri As’ad, M. H, M.Kes, menyampaikan bahwa dengan adanya kucuran anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintahan pusat, telah bisa menggratiskan 9.666 warga Sumenep yang kurang mampu untuk iuran jaminan kesehatannya, karena iuran BPJS nya sudah dibayarkan dari anggaran DBHCHT yang dikucurkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.
“Sebelumnya masyarakat Sumenep yang tidak mampu takut untuk berobat ke pukesmas dan rumah sakit karena berfikir biayanya. Sekarang masyarakat miskin yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan, tidak perlu lagi khawatir untuk berobat ke pukesmas dan rumah sakit, karena iuran BPJS nya sudah dibayarkan oleh Pemkab Sumenep dari anggaran DBHCHT yang dikucurkan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Anggaran yang dipergunakan untuk jaminan kesehatan 9.666 warga Sumenep, sebesar kisaran Rp 4 milyar. Selain dimanfaatkan untuk iuran jaminan kesehatan, anggaran DBHCHT juga di peruntukan untuk pembelian obat-obatan, pembelian alat-alat kesehatan, pembelian bahan medis habis pakai, serta pembangunan dan rehab gedung untuk sarana dan prasarana Kesehatan.
“Kalau nantinya ada pembiayaan di luar dari yang sudah ditentukan, maka masyarakat bisa melakukan pengaduan ke Puskesmas terdekat khususnya kepada Kepala Puskesmas. Sekali lagi, kalau sudah tercover oleh JKN yang di biaya Pemerintah pusat atau JKN yang dibiayai oleh Pemerintah daerah ataupun mandiri, biaya pengobatan tersebut gratis. Nah dari DBHCHT ini Pemkab Sumenep sudah mampu memberikan pembayaran secara utuh kepada masyarakat sejumlah 9666 untuk tahun 2021 ini,” tegasnya.
Kecuali kalau memang ada pelayanan-pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS contohnya misalnya, abortus provokatus, mencelakai diri sendiri atau mau bunuh diri, kemudian dia dilakukan pengobatan dan biayanya itu tidak ditanggung oleh BPJS.
As’ad menegaskan, bila nantinya setiap Kecamatan yang masih mempunyai masyarakat miskin yang masih belum memiliki jaminan asuransi kesehatan, silakan untuk bisa berkoordinasi dengan Dinkes Sumenep. Karena Pemkab Sumenep melalui Dinkes Sumenep berkomitmen untuk terus melayani masyarakat, sesuai dengan deadline Sumenep “Bismillah Melayani”. (Erfan)

