By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Menyorot Dugaan Eksploitasi Air Permukaan di Mojokerto Oleh PT. Gudang Garam Direktorat Produksi Pasuruan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Menyorot Dugaan Eksploitasi Air Permukaan di Mojokerto Oleh PT. Gudang Garam Direktorat Produksi Pasuruan
HUKUM

Menyorot Dugaan Eksploitasi Air Permukaan di Mojokerto Oleh PT. Gudang Garam Direktorat Produksi Pasuruan

Redaksi
Last updated: 26 November 2021 10:43 pm
Redaksi
Published: 26 November 2021
Share
Sumber foto: de.foursquare.com
SHARE

PRN MOJOKERTO| PT. Gudang Garam Direktorat Produksi di Gempol, Pasuruan diduga eksploitasi air permukaan dari beberapa sumber mata air di dusun Bantal, Desa Duyung, Kec. Trawas, Mojokerto. Air didistribusikan melalui pipa berdiameter sekurangnya enam dim menuju beberapa tandon Ground Reservoir di beberapa hutan Perhutani sebelum akhirnya disalurkan ke area Pabrik di Pasuruan untuk kepentingan industri. Jumat (26/11/2021).

Tandon Ground Reservoir di Hutan Perhutani

Sorotan terhadap dugaan eksploitasi air berawal dari beredarnya isu kepala desa Duyung menerima “atensi” terkait pemanfaatan air di wilayahnya. Terkait hal ini, Juriyanto Bambang Siswono, kepala desa menampik dengan tegas rumor yang brerkembang.

Kepada PRN, dijelaskan bahwa memang beberapa tahun yang lalu sempat terjadi perseteruan antara PT. Gudang Garam dengan Desa Duyung terkait pengambilan air dari sumber mata air di teritorial desa. Beberapa kuasa hukum dari PT. Gudang Garam sempat menunjukkan dokumen berupa surat izin, namun menurut Kades surat izin tersebut terkait izin penempatan pipa dari Perhutani. Sedangkan izin pengusahaan air permukaan dari sumber mata air yang ada di dusun Bantal itu tidak ada.

“setelah ribut-ribut waktu itu, baru desa kita (Duyung) diberi semacam kontribusi sebesar dua puluh juta setiap tahun,” kata Juri, panggilan akrab Kades.

Dalam wawancara ekslusive yang dilakukan dengan Kepala Desa terkuak beberapa fakta yang mengejutkan. Terkait besaran kontribusi yang diterima desa, Kades mengaku kesulitan untuk memasukkannya ke dalam Penghasilan Asli Desa (PAD). Salah satu penyebab utamanya adalah terkait perizinannya.

Penjelasan yang cukup masuk akal disampaikan kepada awak media. PAD adalah pemasukan Desa yang bersumber dari semua usaha yang legal, semenetara pengambilan dan pemanfaatan air dari sumber mata air di desa Duyung oleh PT. Gudang Garam sampai saat ini belum jelas legal standingnya.

Dengan alasan inilah penerimaan kontribusi dari PT. Gudang Garam selama ini oleh desa Duyung hanya dapat dikategorikan sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR). Dana sebesar ini kemudian dikelola oleh warga dan panitia Besih Desa yang setiap tiga tahun sekali rutin menggelar acara Bersih Desa.

“Dana segitu itupun tetap masih kurang mas, makanya kalau saya sih lebih baik pengambilan air ini tidak ada, karena warga selalu curiga saya terima lebih” kata Kades.

PRN mencoba melakukan konfirmasi ke PT. Gudang Garam Direktorat Produksi Gempol. Konfimasi dilakukan melalui surat yang tertanggal 5 November 2021, diterima langsung oleh Satpam untuk diteruskan kepada pihak yang berkompeten memberi keterangaan. Hingga berita ini tayang, PRN belum menerima jawaban atas konfirmasi yang dimintakan.

Awak media mencoba meminta tanggapan praktisi hukum terkait permasalahan ini. Samsul, S.H., berpendapat bahwa pemerintah Pusat telah mengatur tentang perijinan pengusahaan sumber daya air dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Dalam PP tersebut diuraikan kewenangan pemerintah daerah hingga pusat dalam menerbitkan izin pemanfaatan air.

“coba dicek, setau saya di pasal 18 angka satu huruf (c) jika air yang dipakai untuk usaha tersebut bersumber di satu wilayah tertentu maka izinnya dari kabupaten atau kota tersebut,” kata Samsul.

Dalam penelusuran PRN, kejelasan tentang izin pengusahaan air dari sumber mata air di dusun Bantal menjadi penting bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Bagaimana tidak, Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menetapkan PERBUP Mojokerto nomor 9 tahun 2019 tentang Nilai Perolehan Air sebagai dasar pengenaan pajak air tanah.

Penetapan pajak atas pemanfaatan air dalam lampiran Perbup Mojokerto nomor 9 tahun 2019 untuk kawasan industri adalah Rp. 13.000 hingga Rp. 19.000  permeter kubik sesuai dengan penggunaannya. Berapa banyak jumlah air yang sudah dialirkan dari bumi Mojopahit ke PT. Gudang Garam? Setimpalkah CSR sebesar dua puluh juta pertahun bagi warga? Lalu Mojokerto “ole opo”?

Wallaualam.. (Red)

 

You Might Also Like

Debt Collector FIF Finance Mojokerto Kembali Resahkan Masyarakat, Polisi Harus Tegas Bertindak
Pembangunan TUKS Kalianget ‘Disorot’ Lembaga KPK Sumenep  
Buntut Perampasan Kendaraan Oleh ‘Antek-antek Leasing’ Wartawan se- Malang Geruduk Kantor BCA Finance
Melawan Pageblok Covid-19 ” BANSER NGORO” Gunakan Senjata Disinfektan
Polres Mojokerto Gelar Tasyakuran Anggota yang Naik Pangkat
TAGGED:GempolGudang GaramIzin AIrMojokertoPasuruan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?