By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Potret Hukum Indonesia, Kakek Sasminto Terancam 2 Tahun Penjara Usai Bela Diri Melawan Pencuri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Potret Hukum Indonesia, Kakek Sasminto Terancam 2 Tahun Penjara Usai Bela Diri Melawan Pencuri
HUKUM

Potret Hukum Indonesia, Kakek Sasminto Terancam 2 Tahun Penjara Usai Bela Diri Melawan Pencuri

Redaksi
Last updated: 1 Desember 2021 9:29 am
Redaksi
Published: 1 Desember 2021
Share
SHARE

PRN DEMAK |  Pengadilan Negeri Demak menuntut Kakek Sasmito, alias Mbah Minto (74) dua tahun penjara karena membela diri saat melawan seorang pencuri.

Akibat aksi itu, pencuri tersebut mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan pada 7 September 2021.

Penyelidikan mengerucut pada Kasmito yang kemudian menjadi tersangka dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Satu bulan setelah peristiwa terjadi, Polres Demak menerima laporan dugaan pencurian ikan yang terjadi pada 11 Oktober 2021.

Pemilik lahan kolam ikan tempat Kasmito bekerja melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada 7 September 2021.

Hari itu bertepatan dengan waktu kejadian Kasmito melakukan penganiayaan yang kuat dugaan sebagai bentuk pembelaan diri.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Handi Christian menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak untuk menyatakan bahwa terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan,” sambung Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11/2021).

Adapun Jaksa menyebut barang bukti berupa sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm telah dimusnahkan.

Tak hanya itu Mbah Minto juga harus membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu. (Mel/Ana)

Sumber : nesiatimes.com

You Might Also Like

Diduga Dampak Pencemaran Limbah, Warga Pandisari Penyakitan
Alih-Alih Normalisasi PT MANGLI DIAN PERKASA ‘Cari Untung’ dengan ‘Eksploitasi’
Luar Biasa Bukannya Sembunyi, Judi Sabung Ayam dan Dadu di Tengah Sawah
Propam Polres Malang Patut Mendapat Apresiasi dalam Penanganan Dugaan Pemerasan Oknum Polisi
Warga Bluto Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Terbukti Membawa Sabu Sabu
TAGGED:DemakMembela Diri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?