JOMBANG, PRN.id – Seorang mahasiswa yang tengah menempuh kuliah di Yogyakarta, yakni RM alias Tukul (23), harus berurusan dengan polisi karena ulahnya membawa oleh-oleh berupa sabu-sabu saat pulang untuk mengunjungi keluarganya.
Tukul, tercatat sebagai warga Dusun Plumpung, Desa Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sejak beberapa tahun lalu, dia menempuh kuliah di Yogyakarta.
Tak disangka, saat pulang ke Jombang dia justru membawa sabu-sabu. “Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,60 gram,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, saat gelar perkara kasus Narkoba di Mapolres Jombang, Selasa (22/8).
Atas kasus yang membelitnya, Tukul terpaksa harus meneruskan bangku kuliahnya di balik jeruji besi. “Sesuai dengan aturan yang ada pelaku dijerat pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolres Jombang.
Sementara itu, dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang ditangani polisi, Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, pada Minggu ketiga Agustus, pihaknya meringkus 6 orang pelaku dari empat kasus. Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, pihaknya menggunakan berbagai strategi. Salah satunya adalah menyamar sebagai pembeli.
Penyamaran polisi menjadi pembeli akhirnya berujung keberhasilan untuk pelaku berinisial MDS (31). Selama ini, beber AKBP Agung, MDS, pengedar narkoba asal Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu terbilang licin.
Dipaparkan, dalam setiap operasinya untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu, MDS tidak mau bertemu langsung dengan pembeli. Pemakai sabu-sabu yang ingin membeli hanya disuruh ke suatu tempat untuk mengambil barang yang sudah diletakkannya.
“Barang akan diberikan kalau kita sudah transfer uang dulu. Lalu barang pesanan diletakkan di suatu tempat dan pembeli disuruh mengambil tanpa ketemu bandar,” beber AKBP Agung Marlianto, dalam siaran persnya di Mapolres Jombang, Selasa (22/8).
Strategi polisi dengan berpura-pura sebagai pembeli akhirnya membuahkan hasil. Petugas yang berada di lapangan akhirnya berhasil memancing pelaku keluar dan berhasil meringkusnya.
Dari penangkapan terhadap MDS, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,10 gram, sebuah handphone, serta sebuah timbangan elektrik dan kartu ATM.
Dari penangkapan MDS, Polisi mendapatkan informasi peredaran sabu-sabu di Jombang. Berdasarkan keterangan pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lain dengan inisial H alias Gembul (22), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pelaku ditangkap dirumah kost saat pesta sabu-sabu di Desa Candimulyo bersama dua temannya dengan inisial BPA alias Jono (22) warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto dan FPO (17) warga Desa Balungbesuk, Kecamatan Diwek, yang merupakan siswa salah satu SMA Negeri di Jombang.
Ketiganya ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,24 gram, sebuah handphone dan botol kaca yang disulap jadi kompor. “Pelaku berinisial H alias Gembul pernah berurusan dengan unit PPA Polres Jombang dan ditahan,” tambah AKBP Agung Marlianto.
Terakhir, polisi meringkus pengedar sabu-sabu asal Peterongan berinisial EA alias Boleng (19). Dari tangan pelaku didapati 2,14 gram sabu-sabu yang siap edar. Pelaku ini membungkus barang bawaannya dalam beberapa kertas kecil.
“Sesuai dengan aturan yang ada pelaku dijerat pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolres Jombang. (red/nt).

