Jombang, penarakyatnews.id – Kegigihan Polisi dalam penanggulangan peredaran Narkoba dan obat keras lainnya seperti halnya dobel L patut diacungi cempol, pasalnya Reskrim Polsek Diwek Jombang telah berhasil menangkap 3 orang peredar pil dobel L di wilayah hukum Polsek Diwek. 3/9/17.
Berawal dari informasi warga Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap M. Adib (25) warga Tambakberas yang terbukti telah membawa pil dobel L dan langsung di gelandang ke Polsek Diwek sabtu 2/9/17 pkl. 22.00 wib.
Lanjut dari penangkapan awal pihak Reskrim Polsek Diwek melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Febrik Yulianto (29) warga Konto Tembelang dan M. Ma’ruf (27) warga Tambakberas dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 9 butir.
Lebih lanjut menurut AKP Bambang Kapolsek Diwek Jombang, membenarkan adanya penangkapan 3 orang pelaku pengedar Pil Koplo atau dobel L pada sabtu 2/9/17.
Sampai berita ini diturunkan pihak Polsek Diwek masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, dan ketiga tersangka dikenakan dengan pasal undang-undang Kesehatan. (red/yud)

