PRN SIDOARJO | Akibat ulah yang tak terpuji, WY. (37 tahun) karyawan mekanik salah satu bengkel di Sukodono ini, harus mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo.
Pelaku yang warga Gempol Pasuruan ini pada Minggu dini hari, (24/1/2022) sekitar jam 01.30 WIB. telah melakukan pencurian sejumlah uang di bengkel tempat kerjanya beserta satu unit motor Suzuki Tornado GS.
Akibatnya, AP (45 tahun) pemilik bengkel mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono pada hari Jum’at (28/1/2022).

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Oscar Stefanus Setja, pada Press Release di Mapolresta Sidoarjo Rabu, (9/2/2022) menyampaikan, “Dari pengakuan pelaku, perbuatan ini dilakukan karena kebutuhan, ia terlilit hutang,” terang Kapolresta.
Lebih lanjut, Perwira menengah lulusan Akpol 1998 ini mengungkapkan, “Setelah merasa bersalah, pelaku ini sempat kabur ke daerah Sukoharjo Jateng dan sempat bekerja di salah satu bengkel motor, berbekal informasi yang masuk, selanjutnya petugas mengejar le Jateng dan menangkap pelaku,” jelasnya.
“Dengan ulahnya ini, pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara,” pungkas Kapolresta kelahiran Semarang Jateng ini. (kin)

