By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Persetujuan Substansi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Persetujuan Substansi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042
POLITIK

Persetujuan Substansi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042

Redaksi
Last updated: 18 April 2022 8:13 pm
Redaksi
Published: 18 April 2022
Share
SHARE

PRN Ponorogo | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Substansi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042, diruang sidang paripurna DPRD Ponorogo, Senin 18/4/2022.

Hadir dalam rapat paripurna Bupati Ponorogo, Wakil Bupati Ponorogo, Ketua DPRD Ponorogo beserta anggota DPRD Ponorogo, Forkopimda Ponorogo, dan Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan selain reaktivasi jalur kereta api, pengelolaan sampah juga menjadi perhatian khusus yang diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042.

“Dimana pengelolaan sampah agar tak terfokus pada satu titik TPA Mrican. Rencananya akan dibangun tempat pembuangan sampah lainnya. Selain itu pihaknya juga akan terus mencari solusi agar pengelolaan sampah juga bisa jadi inovasi, termasuk mengurangi sampah sampai tingkat hilir lingkungan. Dimana kita menyiapkan anggaran Rp.1Juta untuk pengelolaaan sampah tingkat hilir dana itu dianggarkan dari program Rp.10 Juta tiap RT pertahun”, jelas Bupati Sugiri Sancoko.

Sementara Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan ada perubahan subtansi yang lumayan mendasar pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru disahkan ini, diantaranya terkait reaktivasi jalur kereta api.

“Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Jawa Timur maupun Ponorogo ini, reaktivasi jalur Madiun Kota Ponorogo-Slahung ini akan dihidupkan kembali”, jelas Sunarto.

Legislatif mendukung dengan adanya reaktivasi jalur kereta api ini namun pihaknya meminta agar PT KAI mengkaji kembali soal jalur kereta api di Ponorogo yang sudah pasif. Artinya supaya ada alternatif atau tempat lain jalur kereta api, hal ini juga sudah tertuang di Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042.
Karena seperti yang diketahui bantalan eks kereta api di Ponorogo saat ini sudah banyak beralih fungsi mulai dari digunakan sebagai tempat tinggal warga, usaha hingga ruang terbuka hijau.

“Untuk itu usulannya harus ada jalur alternatif lain kereta api, supaya juga nyambung dan nantinya dapat terealisasi terkait reaktivasi jalur kereta api”, jelas Ketua DPRD Sunarto. (Toni)

You Might Also Like

Partai Golkar Gelar Munaslub Dalam Rangka Pergantian Ketua Umum
Fasilitas Dalam Pengembangan Kedung Robot Jadi Prioritas ALI TOFAN
Jokowi Apresiasi Langkah Dewan Pers Verifikasi Media Arus Utama
Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Madiun Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020
RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN DPRD KOTA MADIUN ATAS 3 RAPERDA INISIATIF DPRD TAHAP 1 TAHUN 2022
TAGGED:PonorogoRapat Paripurna DPRD
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?