PRN Mojokerto | Jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto, menggelar konferensi pers berhasil menangkap Pelaku Berinisial MH (48 Tahun) yang menjual Telur busuk di wilayah Mojokerto. Senin(18/4),di Kantor Polresta Jl. Bhayangkara No.25, Mergelo, Sentanan, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61312.
Kapolresta Mojokerto AKBP Ripto Rofiq mengatakan, Terkait kasus ini bahwa itu tidak layak untuk dikonsumsi kemudian kita lakukan penyelidikan, dan hasil dari penyelidikan bahwa telur ini berasal dari jombang dari salah satu CV di Jombang yang bergerak di bidang pendistribusian telur hasil perternakan.
Dalam pers rilis Kapolres Mojokerto kota menjelaskan, “Dan yang melakukan trading terhadap telur-telur yang ada di komunitas peternak telur dari hasil pengembangan keterangan, CV Linggo sudah dipanggil dan kita periksa pembukuannya juga sudah kita lihat dari barang yang sekarang ada disini Polresta. Dan barang sudah benar dari CV Linggo”, ungkapnya.
CV Linggo mengeluarkan dengan kesepakatan bahwa itu digunakan untuk pakan ternak. Jadi untuk campuran pembuatan campuran pakan ikan. Tapi fakta di lapangan bahwa kemudian kemasan-kemasan ini, itu ada ada telur invertil telur tapi kalau yang ini sudah kategori telor busuk.
Jika dipisahkan kemungkinan masih ada yang bisa digunakan, tapi sudah sangat dominan bakteri E. Colinya, yang sangat berbahaya pada tubuh manusia.
Kejadian pada hari Kamis 7 April 2022 pada pukul 17.00 menjelang berbuka puasa unit 3 Kasatreskrim Polres Mojokerto kota, mendapatkan informasi bahwa adanya supplier telur yang diduga tidak layak konsumsi yang akan dimasukkan ke wilayah mojokerto.
Dan dari hasil penanganan TKP dan dilakukan status U, memang benar kita temukan ada satu unit Truck yang di situ memuat telur yang kemudian hasil Lap yang sudah kita lakukan ini menyatakan bahwa dari laboratorium kita temukan sangat bau. Dan diduga kuat masih dicampurkan ke telur yang layak konsumsi.
Pasal yang kita sangkakan kepada saudara M yang menguasai 2,4 ton telur yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto ini. Kita pasang Pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kedua, Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun penjara dan dengan Rp 10 miliar.
Ketiga, Pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
“Sehingga saya berharap dari pelajaran ini masyarakat lebih berhati-hati untuk mendapatkan lokasi kebutuhan pokoknya terutama yang ada hubungannya dengan telur, karena dari fakta beberapa penegak hukum yang dilakukan oleh kepolisian mengarah pengedaran ini masih terjadi”, tambahnya. (Mahmudah)

