Jakarta, penarakyatnews.id – Selasa, 17 Oktober 2017 – Tujuh Belas organisasi pers Nasional sepakat membangun Sekretariat Bersama (Sekber) di Jl. Kebon Sirih 32/34, Gedung Dewan Pers, lt. 5, Jakarta Pusat.
Presidium Pusat “Majelis Pers” (MP) sebagai stakeholder relations yaitu perumus RUU Pers yang melahirkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Diskusi para organisasi Pers yang mendukung Presidium Pusat Majelis Pers sebagai tujuan utama membangun Pers Nasional kembali kepada khittahnya. Yaitu Pers perjuangan dan Pers Perlawanan, perjuangan kepada Hak Hak Rakyat berdaulat, hak asasi, dan Perlawanan terhadap ketidakadilan, Kebodohan dan Kemiskinan yang berazaskan Pancaslia dan undang Undang dasar 1945.
Pertemuan tersebut dihadiri 11 Organisasi Pers Nasional dari 17 Organisasi Pers yang tergabung di SEKBER, mereka yang menghadiri pertemuan perdana ini adalah para ketua umum, sekjen maupun pengurus DPP organisasi pers Nasional. Mereka antara lain;
KWRI – Komite Wartawan Reformasi Indonesia, AWDI – Asosiaasi Wartawan Demokrasi Indonesia, FSPK – Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan (Serikat Pewarta).
KO-WAPPI – Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia, PEWARPI – Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia, IWARI – Ikatan Wartawan Republik Indonesia, MPN – Majelis Pers Nasional, FPII –Forum Pers Independent Indonesia, AWPI – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi), AWI – Aliansi Wartawan Indonesia, KEWADI – Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi), PWRI – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi), AKRINDO – Asosiasi Kabar Online Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi), IPJI – Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi), IMOJI – Ikatan Media Masa dan Online Jaringan Indonesia, PWKRI – Persatuan Wartawan Krsiten Indonesia, IMO – Ikatan Media Online (ijin dan mengikuti hasil diskusi).
Sebagai stakeholder relation yang merumuskan rancangan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Majelis Pers telah meratifikasi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KJI) serta telah memberikan penguatan – penguatan dewan pers independent. hal ini tidak lain adalah Berkat perjuangan Majelis Pers yang telah memberi ruang kemerdekaan pers seperti yang telah dinikmati selama ini.
Dengan demikian, Organisasi Pers Nasional mengakomodir, mengafilasi organisasi Pers baik skala nasional maupun lokal untuk bergabung membentuk sekretariat bersama “Presidium Pusat Majelis Pers”.
Hal itulah yang mendasari tujuan mereka bersama bahwa sebagai pelaku sejarah Pers Indonesia mendorong Presidium Pusat Majelis Pers untuk mendesak RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi I dan komisi III DPR RI.
Sebagai bagian amanah reformasi untuk meneruskan meluruskan kemerdekaan Pers yang hakiki atas kemandulan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan penyangkalan sejarah yang dilakukan pengurus dewan pers, mereka sepakat untuk:
PERTAMA: Presidium Pusat Majelis Pers Merumuskan penyempurnaan UU Pers 40/1999
KEDUA: Presidium Pusat Majelis Pers Mengajukan penyempurnaan UU Pers dengan meminta JR ke MK.
KETIGA: Presidium Pusat Majelis Pers Mendorong kepada BPK untuk meng-audit anggaran dewan pers yang menggunakan uang rakyat melalui pemerintah yang dianggap tidak mampu memanfaatkan anggaran tersebut untuk kepentingan umat pers didalam membina organisasi pers serta mengajukan perombakan kepengurusan dewan pers sesuai dengan amanah UU Pers.
KEEMPAT: Presidium Pusat Majelis Pers menjalankan fungsinya sebagai control pengawasan kinerja dewan pers.
KELIMA: Presidium Pusat Majelis Pers meminta dihapuskannya verifikasi tiga (3) organisasi pers yang hanya menjadi orientasi tangan-tangan versi dewan pers.
KEENAM: Presidium Pusat meminta HPN (Hari Pers Nasional). (red)

