Ponorogo, penarakyatnews.id – Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat adalah logo kebanggaan satuan yang berseragam coklat, dalam menjalankan tugasnya Kepolisian memiliki kapasitas mengusut tuntas segala bentuk perkara pidana dan tidak memiliki kapasaitas mengusut perkara perdata.
Namun berbeda dengan Polsek Pulung kabupaten Ponorogo, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Pulung pada sabtu 11/11/17 pukul 15.00 wib. Dengan memakai mobil dinas menjemput paksa Miswan (60) dikediamannya dusun Mendak desa Tegalrejo Pulung Ponorogo yang mana Miswan masih dalam keadaan pakaian kotor dan kumal karena habis dari sawah, langsungh dibawa ke Polsek Pulung.
‘saya bingung dan saya manut / pasrah saja karena yang menjemput paksa saya adalah anggota Polisi dari Polsek Pulung, dan saya bingung apa kesalahan saya sebab sebelumnya saya tidak ada surat panggilan apa-apa” ungkap Miswan.
Usut punya usut dari keterangan berbagai pihak ‘J’ inisial Kanit Reskrim Polsek Pulung menjemput paksa Miswan karena adanya laporan dari Warsito (67) dengan dalil laporannya terkait hutang piutang.
Kalaulah hal ini benar sungguh sangat disayangkan, sebab Polisi pada dasarnya tidak memiliki wewenang untuk menerima pelaporan terkait hutang piutang dikarenakan masalah itu masuk dalam rana perdata.
“saya dipaksa menyelesaikan hutang saya dalam waktu satu hari ini” tambah Miswan.
Lebih lanjut menurut Pengurus LPK YAPERMA saat menerima pengaduan dari Miswan 20/11/17, dirinya saat itu di bawa ke Polsek Pulung dan di dalam ruang sudah ada Warsito (67), Harto yang mengaku Pengacara Warsito, Jokoboyo Sumari, kanit reskrim Polsek Pulung ‘J’ dan beberapa anggota Polsek Pulung yang secara bersama-sama diduga telah menekan Miswan untuk menyelesaikan sisa hutangnya yang tinggal 3.500.000, dan setelah Miswan menyanggupi untuk mengembalikan hari itu juga pada pukul 21.00 Miswan dilepas.
Sementara menurut Wakidi, aktifis yang dibawah kelembagaan LSM 45 merasa kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Pulung beserta anggotanya, pasalnya setelah dirinya mendengar kejadian itu dan hendak dikomfirmasi tidak ada satupun anggota Polsek Pulung yang berada di mako.
Dari kejadian ini Miswan dengan didampingi oleh beberapa LSM, LPK dan dikawal media Pena Rakyat News akan segera melaporkan hal ini ke Propam Polres Madiun dan kalau perlu Ke Propam Polda Jatim agar dalam perkara ini mendapatkan keadilan. (tim malang/ponorogo PRN)

