PRN MOJOKERTO | Sulit dinalar dengan akal sehat warga Wonoploso yang mengantongi SHM lahan seluas 3889 meter persegi saat mengurus SPPT di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) ternyata difonis lahan Fasilitas Umum (Fasum).
Perjalanan seorang Mbah Pardi P Sinar semasa hidupnya bisa dibilang sangat berat, pasalnya hanya untuk mengurus SPPT atas SHM 141 atas nama dirinya harus menghadapi pemerintah Desa Wonoploso dikarenakan pihak Pemdes mengklaim bahwa lahan SHM 141 adalah Fasilitas Umum desa Wonoploso.
Merasa dipermainkan dan direkayasa yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Wonoploso dan Pihak Bapenda Kabupaten Mojokerto, melalui Aulian Law Firm, Sodiqun salah satu ahli waris dari Pardi P Sunar menggugat Kades Wonoploso dan Bupati Mojokerto di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Senada disampaikan oleh Samsul, SH. salah satu tim kuasa hukum dari Aulian Law Firm yang beralamat di Perum Indraprasra Village Mlaten Puri, dalam keterangannya tim kuasa hukum dari ahli waris Pardi P Sunar banyak Menemukan kejanggalan mulai dari banyaknya pernyataan dari pihak Pemdes Wonoploso namun tidak pernah menunjukkan bukti bahwa tanah tersebut milik desa, juga jawaban surat yang dikirim ke Bapenda menyatakan bahwa lahan SHM 141 adalah Fasilitas umum dengan menyertakan NOP No. 35.16.020.014.012.0016.0 namun sangat disayangkan nomor NOP tersebut ternyata TIDAK TERDAFTAR.
“Dari situlah tampak jelas dugaan konspirasi antara pihak desa Wonoploso dan Pemda Mojokerto dalam menguasai tanah milik Pardi P Sunar.
Gugatan dengan nomor perkara 76/Pdt.6/2022/PN.Mjk. digelar untuk kali pertama di ruang sidang Tirta pada 6/10/2022 dengan agenda sidang pemeriksaan berkas. Dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabo 12/10/2022. (Aji)

