By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Terkesan Berita Pesanan Unggahan Media Online penabanten.com Mendapat Reaksi Keras dari Divisi Hukum LPK YAPERMA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Terkesan Berita Pesanan Unggahan Media Online penabanten.com Mendapat Reaksi Keras dari Divisi Hukum LPK YAPERMA
HUKUM

Terkesan Berita Pesanan Unggahan Media Online penabanten.com Mendapat Reaksi Keras dari Divisi Hukum LPK YAPERMA

Redaksi
Last updated: 12 Mei 2023 11:23 am
Redaksi
Published: 12 Mei 2023
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Seorang jurnalis harus memiliki pemahaman tentang kompetensi profesional dalam bekerja. Kompetensi profesional yang paling utama harus dipahami oleh jurnalis adalah mengenai makna tentang kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik memiliki fungsi yang sangat penting dalam pembuatan berita yang kredibel.

Kode etik jurnalistik umumnya digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Hal ini kareta wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dibuat kode etik untuk pedoman operasional. Selain itu, adanya kode etik jurnalistik juga sebagai wujud hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

Kode Etik Jurnalistik Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).

Berbeda dengan unggahan berita online penabanten.com yang tayang Rabu, 10-5-2023 dengan judul “ Diduga Seorang Oknum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA di Cokok Polisi” , kepada Pena Rakyat News Samsul, S.H.,CPM. Selaku Kepala Divisi Hukum Kantor Pusat LPK YAPERMA angkat bicara.

Dalam keterangannya pria yang malang melintang di dunia Pers dan Lembaga Perlindungan Konsumen dan saat ini sebagai Advokat dan mediator non-hakim sangat menyayangkan produk mentah yang diunggah di media online penabanten.com. Menurut Samsul, berita tersebut sangat tendesius dan sama sekali keluar dari jalur produk jurnalis.

Masih dalam keterangan Samsul,  Rumus 5W+1H yaitu what, who, when, why, where, dan how. Yang artinya adalah apa, siapa, kapan, mengapa, di mana, dan bagaimana. Sama sekali tidak ada dalam narasi berita penabanten.com yang berjudul “ Diduga Seorang Oknum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA di Cokok Polisi” , sementara si penulis (Ris) menonjolkan salah satu nama lembaga tanpa inisial sangat jelas ada tendensi atau tujuan tertentu dari penulis atau si pemesan tulisan dan parahnya lagi tidak ada satupun nara sumber berita yang disebut.

“Saya selaku Ketua Divisi Hukum LPK YAPERMA pasti tidak tinggal diam, hari ini saya telah kirimkan Somasi kepada redaksi penabanten.com dan tembusan kepada Dewan Pers, ada waktu 4 hari bagi mereka untuk menunjukkan bukti keterlibatan LPK YAPERMA dalam perkara AA, kalau mereka tidak dapat membuktikan smentara dalam berita tersebut sudah mencokot nama LPK YAPERMA jelas kami akan menempuh jalur hukum” tegas Samsul, S.H.CPM. (Puji)

You Might Also Like

Diberitakan Legalitas Kandang Ayam Pule Patut Dipertanyakan, Management KSU Joper Insan Mandiri Angkat Bicara
Pemkab Mojokerto Kembali Terima Opini WTP Atas LKPD TA 2021
Menyongsong ASN Berkualitas, Bupati Mojokerto Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Perangkat Daerah
Cuapan Kepsek SMPN 2 Purwodadi “Wartawan Maling” Melukai Awak Media Seluruh Indonesia
Hanya Ingin Klaim Asuransi Cair, Toko Warna Warni “Sengaja” Dibakar
TAGGED:Berita PesananMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?