By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Wom Finance Dan PT. Cakra Baymax Terancam Pidana 9 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Wom Finance Dan PT. Cakra Baymax Terancam Pidana 9 Tahun Penjara
HUKUM

Wom Finance Dan PT. Cakra Baymax Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Redaksi
Last updated: 19 Juli 2023 9:48 am
Redaksi
Published: 19 Juli 2023
Share
SHARE

PRN SURABAYA | Terkesan tidak takut dengan ancaman pidana bagi Pelaku usaha dan Pihak ke-3 atau yang sering disebut jasa kolektor, berbuat dan melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum terhadap debitur, pasalnya walaupun debitur gagal bayar dan atau kredit macet mereka juga masih memiliki hak secara hukum.

Dalam edisi ini semua pihak menyayangkan apa yang dilakukan oleh PT WOM FINANCE dan PT CAKRA BAYMAX yang diduga telah mengambil paksa dan atau dengan tipu daya telah merampas mobil Pajero milik Jaka Alex warga Jawa Timur yang telah dikemudikan oleh Triyono yang tak lain adalah sopir pribadinya di jalan raya Ploso kabupaten Jombang.

Dari cerita singkat yang disampaiakan oleh Jaka Alex kepada awak media bahwa saat itu mobil Pajero miliknya yang dikemudikan oleh Triyono dan didalamnya ada Jaka Alex beserta keluarga tiba-tiba di jalan raya Ploso di hadang oleh dua mobil yang mengaku dari PT WOM FINANCE dan PT CAKRA BAYMAX, dengan cara kasar dan bentak-bentak mobil Pajero milik Jaka Alex di giring layaknya teroris ke kantor WOM FINANCE Jombang, dan singkat cerita dengan tidak memiliki rasa kemanusiaan seluruh penumpang Pajero disuruh keluar dan tidak ada penyelesaian yang wajar sehingga seluruh penumpang pulang menggunakan kendaraanlain.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Johanis Saiya selaku Ketua YAPERMA Jawa Timur, kepada media penarakyatnews.id Johanis menceritakan bahwa dirinya mendapatkan pengaduan dari Jaka Alex dan langsung mengambil tindakan dengan cara melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang, namun sayang dirinya tidak habis pikir kok bisa Pihak Reskrim Polres Jombang menyatakan tidak ada unsur pidananya dan singkat kata menyatakan tidak ada korban dan tidak berani menerima laporan.

Masih dalam keterangan Johnis Saiya, perjuangan anggota YAPERMA yang sudah tidak diragugan lagi dalam membantu memberikan perlindungan terhadap konsumen ini setelah tidak diterima mengawal laporan di Polres Jombang, langsung melaporkan kejadian yang menimpa Jaka Alex ini ke Polda Jawa Timur dan terbitlah Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/438/VII/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR.

“ bagi pihak PT WOM FINANCE dan PT CAKRA BAYMAX siap siap berhadapan dengan hokum karena Dugaan sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 (Sembilan Tahun)Penjara” Pungkas Johanis. (red)

You Might Also Like

Kapolda Jatim Cek Vaksinasi dan Barcode Peduli Lindungi di Mall Surabaya
Perangkat Desa dan 3 Orang Digelandang Polisi Saat Pesta Sabu
Polda Jatim Klarifikasi Video Viral Anggota PJR Bersitegang dengan Pengendara Pajero
Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Gugat Bupati Banyuwangi
Pesan Tiket KA Mulai 10 Juni Bisa H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90 Sebelum Hari Keberangkatan
TAGGED:SurabayaTerancam Pidana
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?