PRN MOJOKERTO | Pemberitaan media online penarakyatnews.id tayang pada 1/8/2023 terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan transportir PT AL RASHEED yang diduga menjual limbah B3 dari pabrik penghasil limbah yang seharusnya diteruskan kepada perusahaan penghancur atau pemusnah limbah B3 namun oleh pihak Al RASHEED diduga dijual kepada Rizal yang notabennya tidak memiliki ijin perusahaan pemusnah limbah.
Melalui telepon seluler ADE yang mengaku sebagai bagian dari PT AL RASHEED lebih tepat mengaku sebagai bagian keuangan memberikan klarifikasinya dan menganggap sebagai hal jawab kepada penarakyatnews.id.
Dalam keterangannya Ade menganggap pemberitaan ini tidak berimbang dan terdapat indikasi unsur menjatuhkan Al RASHEED atau mencemarkan nama baik AL RASHEED, dan dalam keterangannya Ade menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh AL RASHEED adalah sudah sesuai prosedur, termasuk mengirim atau mengalihkan limbah kepada pemanfaat karena pihaknya memiliki ijin untuk itu semua.
Masih dalam keterangan ADE, terkait isi berita yang terdapat pengakuan kepada wartawan bahwa Rizal telah membeli atau menerima kemasan bekas dan tiner bekas yang dihasilkan dari pabrik cat Emcho dari AL RASHEED, ADE menyanggah bahwa hal itu tidak benar karena selama ini kerja samanya dengan Rizal adalah sebagai broker atau makelar.
“Kami tau mas banyak yang ingin menjatuh AL RASHEED, kami juga kenal dengan Imam, Okta, Udin dan saya tau siapa mereka” sedikit ringkasan hak jawab dari ADE.
Lebih dalam dikutip dari surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam surat nomor : S. 12/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2020 tertanggal 8 januari 2020. Yang ditujukan kepada Direktur PT Al Rasheed terdapat point 7 :
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan limbah B3 DILARANG :
a. Melakukan pencampuran limbah B3.
b. Menyerahkan limbah B3 yang dikumpulkan kepada pengumpulan limbah B3 yang lain.
c, Menyimpan limbah B3 melebihi kapasitas tempat pengumpulan/gudang limbah B3 dan batas waktu penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud angka 3 huruf e.
d, Melakukan pemanfaatan limbah B3 dan/atau pengelolahan limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh limbah B3 yang dikumpulkan. Dan
e, Melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 selain limbah B3 sebagaimana dimaksud angka 1.
Jadi dari sedikit kutipan tersebut tidak terdapat kalimat bahwa Al Rasheed diperbolehkan menjual limbah B3 kepada saudara Rizal kecuali kalau saudara Rizal memiliki ijin pemanfaatan limbah B3. (fr dan tim)
Simak berita sebelumnya : https://penarakyatnews.id/2023/08/01/diduga-mencari-keuntungan-berlimpah-pt-al-raseed-jual-limbah-ke-pengepul/

