By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diberitakan dengan judul “Diduga Mencari Keuntungan Berlimpah PT. Al Raseed Jual Limbah ke Pengepul” Pihak Al RASHEED Gunakan Hak Jawab
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diberitakan dengan judul “Diduga Mencari Keuntungan Berlimpah PT. Al Raseed Jual Limbah ke Pengepul” Pihak Al RASHEED Gunakan Hak Jawab
HUKUM

Diberitakan dengan judul “Diduga Mencari Keuntungan Berlimpah PT. Al Raseed Jual Limbah ke Pengepul” Pihak Al RASHEED Gunakan Hak Jawab

Redaksi
Last updated: 6 Agustus 2023 9:05 pm
Redaksi
Published: 4 Agustus 2023
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Pemberitaan media online penarakyatnews.id tayang pada 1/8/2023 terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan transportir PT AL RASHEED yang diduga menjual limbah B3 dari pabrik penghasil limbah yang seharusnya diteruskan kepada perusahaan penghancur atau pemusnah limbah B3 namun oleh pihak Al RASHEED diduga dijual kepada Rizal yang notabennya tidak memiliki ijin perusahaan pemusnah limbah.

Melalui telepon seluler ADE yang mengaku sebagai bagian dari PT AL RASHEED lebih tepat mengaku sebagai bagian keuangan memberikan klarifikasinya dan menganggap sebagai hal jawab kepada penarakyatnews.id.

Dalam keterangannya Ade menganggap pemberitaan ini tidak berimbang dan terdapat indikasi unsur menjatuhkan Al RASHEED atau mencemarkan nama baik AL RASHEED, dan dalam keterangannya Ade menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh AL RASHEED adalah sudah sesuai prosedur, termasuk mengirim atau mengalihkan limbah kepada pemanfaat karena pihaknya memiliki ijin untuk itu semua.

Masih dalam keterangan ADE, terkait isi berita yang terdapat pengakuan kepada wartawan bahwa Rizal telah membeli atau menerima kemasan bekas dan tiner bekas yang dihasilkan dari pabrik cat Emcho dari AL RASHEED, ADE menyanggah bahwa hal itu tidak benar karena selama ini kerja samanya dengan Rizal adalah sebagai broker atau makelar.

“Kami tau mas banyak yang ingin menjatuh AL RASHEED, kami juga kenal dengan Imam, Okta, Udin dan saya tau siapa mereka” sedikit ringkasan hak jawab dari ADE.

Lebih dalam dikutip dari surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam surat nomor : S. 12/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2020 tertanggal 8 januari 2020. Yang ditujukan kepada Direktur PT Al Rasheed terdapat point 7 :
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan limbah B3 DILARANG :

a. Melakukan pencampuran limbah B3.

b. Menyerahkan limbah B3 yang dikumpulkan kepada pengumpulan limbah B3 yang lain.

c, Menyimpan limbah B3 melebihi kapasitas tempat pengumpulan/gudang limbah B3 dan batas waktu penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud angka 3 huruf e.

d, Melakukan pemanfaatan limbah B3 dan/atau pengelolahan limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh limbah B3 yang dikumpulkan. Dan

e, Melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 selain limbah B3 sebagaimana dimaksud angka 1.

Jadi dari sedikit kutipan tersebut tidak terdapat kalimat bahwa Al Rasheed diperbolehkan menjual limbah B3 kepada saudara Rizal kecuali kalau saudara Rizal memiliki ijin pemanfaatan limbah B3. (fr dan tim)

Simak berita sebelumnya : https://penarakyatnews.id/2023/08/01/diduga-mencari-keuntungan-berlimpah-pt-al-raseed-jual-limbah-ke-pengepul/

You Might Also Like

“MELAWAN HUKUM” Teguran Dinas Perkebunan Prov Jatim Dianggap Nyanyian Sumbang PT MANGLI DIAN PERKASA
Oknum Pemkab Mojokerto vs Purel Semakin Memanas
Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun… Penghuni Hotel WK Tewas di Kamar Bersama Pasangan Mesum
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Perkara Kalah Ratusan Juta Diduga ‘Dikemplang’ Panitera
Pernyataan Saksi dan Pembacaan Duplik Advokat dari Polda Banten Simpang Siur, Tapi Polda Banten Tetap ‘Menang’
TAGGED:Hak JawabMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?