By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perusahaan Pemecah Batu CV TRUNOJOYO Ternyata “Bodong”, Ini Kata DLH Jombang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perusahaan Pemecah Batu CV TRUNOJOYO Ternyata “Bodong”, Ini Kata DLH Jombang
HUKUM

Perusahaan Pemecah Batu CV TRUNOJOYO Ternyata “Bodong”, Ini Kata DLH Jombang

Redaksi
Last updated: 13 Oktober 2023 10:15 am
Redaksi
Published: 13 Oktober 2023
Share
SHARE

“Kami hanya bisa menangani terkait sanksi pencemarannya, sebaliknya jika pelanggarannya terkait fungsi lahan untuk industri maka itu kewenangan Dinas PUPR yang pasti semuanya akan berdampak pada kerugian negara”

PRN JOMBANG | Kami sudah berupaya mencari datanya CV. TRUNOJOYO hingga saat ini belum menemukan terkat ijin di DLH Kab. Jombang, ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kasi Pengawasan dan penegakan Hukum Lingkungan Nur Diana, menyebut seharusnya jika memang benar CV. TRUNOJOYO tersebut terdaftar pastinya kami cepat menemukan datanya disini.

Sejak turunnya surat rekom dari Sekda Kab. Jombang tersebut seharusnya langsung diteruskan ke dinas terkait seperti yang tertuang dalam isi surat rekomnya.    

“Saya sudah berusaha mencari datanya CV. TRUNOJOYO di OSS mas, akan tetapi tidak berhasil dugaan kami untuk sementara CV. TRUNOJOYO tidak pernah mengajukan ijin kesini” terang dia. Namun jika benar-benar tidak berijin maka sudah dipastikan akan merugikan keuangan Negara.

“akan tetapi jika pelanggarannya tidak mempuyai SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) dan ijin AMDAL kami hanya bisa menangani terkait sanksi pencemarannya, sebaliknya jika pelanggarannya terkait fungsi lahan untuk industri maka itu kewenangan Dinas PUPR yang pasti semuanya akan berdampak pada kerugian negara” imbuhnya.

BACA JUGA DI : https://www.putrapena.com/2023/09/01/terungkapternyata-industri-pemecah-batu-trunojoyo-diduga-abu-abu-ini-kata-dinas/

Adtya Anugrah Purwanto S.H selaku praktisi hukum menyebutkan “Pada PP No 22 Tahun 2021, yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL”.

Menurut dia, “SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) itu sendiri merupakan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Permen LHK No. P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018”.

Jika mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32 Tahun 2009”), “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.” imbuhnya

Aditya Anugrah S.H menambahkan jika pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) tersebut, maka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 yaitu :

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar Rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah)”. Imbuhnya. (okta).

You Might Also Like

Pj Bupati Jombang Sugiat Pimpin Aksi Tanam Pohon Dalam Rangka Hari Cinta Puspa Dan Satwa Nasional
Sidang Pidana No : 58/Pid.B/2021/Pn.Yyk Hari Ini Dilanjut Dengan Agenda JPU Menanggapi Eksepsi Dari PH Terdakwa di PN Yogyakarta
Jual Aset Desa Hal Yang Biasa, Yang Penting ‘Damai’
DISPERTA Jombang Dukung Penuh Petani Kopi
Forum Konsultasi Publik RSUD Ploso Bersama Institusi Pelayanan Publik
TAGGED:JombangPerusahaan Bodong
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?