By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perseteruan Panjang Senari Vs Suyati Berakhir Eksekusi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perseteruan Panjang Senari Vs Suyati Berakhir Eksekusi
HUKUM

Perseteruan Panjang Senari Vs Suyati Berakhir Eksekusi

Redaksi
Last updated: 20 Oktober 2023 6:02 pm
Redaksi
Published: 20 Oktober 2023
Share
SHARE

“Melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang”

PRN MOJOKERTO | Eksekusi berupa pengosongan rumah Ibu Suyati di Desa Leminggir, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, pada Jumat (20/10/23) pagi oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sudah sesuai dengan risalah lelang.

Menurut Ketua Tim Juru Sita PN Mojokerto Edy Rahmansyah.,S.H, eksekusi rumah tersebut berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto untuk melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan bangunan pada Jumat (20/10/23).

“Kami semua dari Pengadilan Negeri Mojokerto berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, intinya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Adapun dasar eksekusi tersebut adalah risalah lelang yang berasaskan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa”. Ungkap Edy

Dalam pembacaan surat perintah eksekusi pengosongan rumah tersebut, Edy menjelaskan bahwa dasarnya dari risalah lelang yang mana pemenang lelangnya dimenangkan oleh Senari.

“Guna melaksanakan bunyi kutipan risalah lelang, nomor 417/46/2022 tanggal 22 Juni 2022 demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, yang mempunyai kekuatan eksekuterial yang sama dengan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap” imbuhnya.

Sementara menurut Samsul S.H.,CPM. selaku kuasa hukum Bapak Senari menjelaskan “Saya prihatin dengan Ibu Suyati pasalnya, bukannya mencari pendampingan hukum yang tepat malah menggunakan pemdampingan LSM yang tidak jelas legal standingnya, Sehingga bukannya kami, mendapatkan perlawanan hukum malah mempermudah pihak pengadilan untuk mengeksekusi rumah yang dulunya milik Suyati”. (okt).

You Might Also Like

Sidak Kesiapan Pemilu, Ning Ita Imbau Warga Gunakan Hak Pilih dan Menjaga Ketentraman
Sebanyak 87 Personel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Mojokerto
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Rizal Serahkan 2.220 Kg Bantuan Beras Pada 5 LKSA Wilayah Pungging dan Mojosari
YPK ‘YAPERMA’ Mengapresiasi Pernyataan Pangdam “TNI Dan Polri Akan Bersinergi Menumpas Perilaku Premanisme Debt Collector Yang Meresahkan Masyarakat”;
Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa,”Wujudkan  Kesejahteraan Dan Ekonomi Tangguh
TAGGED:Eksekusi RumahMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?