By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Perkara Kalah Ratusan Juta Diduga ‘Dikemplang’ Panitera
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Perkara Kalah Ratusan Juta Diduga ‘Dikemplang’ Panitera
HUKUM

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Perkara Kalah Ratusan Juta Diduga ‘Dikemplang’ Panitera

Redaksi
Last updated: 4 Januari 2024 10:50 am
Redaksi
Published: 4 Januari 2024
Share
SHARE

PRN JEMBER | Nasib soal menimpa Yamin dan Siddiq warga Rambigundam Jember, perjuangan merebut kembali hak atas tanah yang diakui milik keluarganya melalui PN Jember sampai PK mengalami kekalahan, malah ditambah ‘dikemplang’ ratusan juta oleh oknum Panitera Pengadilan Negeri Jember inisial BA (inisial, red) dengan alih alih meloloskan kemenangan di PK.

Fakta ini disampaikan oleh Yamin dan Shiddiq saat mendatangi kantor hukum aulia law firm di Mojokerto 18/12/23. Dalam keterangannya kepada penarakyatnews.id. Yamin dan Shiddiq merasa tertipu dan diduga dicuri uangnya di buku tabungan dan ATM miliknya oleh oknum Panitera PN Jember ijisial BA sebesar Rp. 217.500.000.

Berawal dari tawaran menggiurkan oleh BA yang katanya sanggup meloby hakim/Panitera Mahkamah Agung untuk memenangkan gugatan PK No perkara 118/Pdt.G/2018/PN Jbr. namun harus dengan ketentuan kami harus membuka rekening tabungan BRI sejumlah 200 juta dan ATM dan PIN serta Buku tabungannya harus diserahkan kepada BA.

Masih dalam keterangan Yamin dan Shiddiq, semua permintaan BA dipenuhi dan Yamin membuka rekening BRI dengan nomor rekening 6227-01-040544-5xx dan nomor ATM 5221-8450-3379-0xxx saldo pertama diisi Rp. 100.000.000.- pada tanggal 22/12/2021 dan kedua diisi Rp. 100.000.000.- pada tanggal 26/1/2022. Jadi buku tabungan dan ATM serta nomor PIN nya atas nama saya dibawa oleh BA, dan ditambah BA telah meminta tunai kepada saudara saya Shiddiq sebesar Rp. 17.500.000.- tanpa tanda Terima. Jelas Yamin.

“Saat itu setelah mendengar perkara PK saya kalah, saya cek ke BRI dan uang saya habis, dan saya meminta agar ATM dan buku tabungan saya yang ada isinya 200 juta dikembalikan, dengan berdalih macam-macam uang saya dikembalikan 90 juta, sehingga saat ini yang dibawa BA ATM, buku tabungan yang seharusnya ada dananya 110 juta dan uang Shiddiq 17,5 juta. ” Ungkap Yamin dan Shiddiq. 18/12/23.

Lanjut Yamin, terakhir tanggal 2/1/2024 kemarin saya kira BA datang kerumah melunasi kekurangan uang saya dan uang pak Achmad Shiddiq Rp. 127.500.000,- ternyata hanya dibayar Rp. 79.000.000.- dan karena BA masih kurang Rp. 48.500.000.- ninggali saya mobil yang tidak sesuai antara plat nomor dan STNKnya. Pungkas Yamin.

Di tempat yang sama awak media mengklarifikasi hal tersebut kepada Samsul, SH., selaku kuasa hukum dari Yamin dan Shiddiq, dalam keterangannya Samsul belum dapat menjelaskan secara detail terkait perkara ini, pasalnya dirinya masih menunggu itikat baik dari BA seminggu ini, namun kalau BA tidak menyelesaikan ya kita profesional sebab selain ini dugaan tidak pidana juga kuat dugaan pelanggaran etik seorang panitera. Pungkas Samsul.

Sementara beberapa kali awak media mencoba klarifikasi kepada BA melalui selulernya, BA menganggap ini salah paham dan meminta agar tidak di exspos di media. (ODS)

You Might Also Like

Diduga Banyak Oknum Bermain, ‘Lahan Hijau’ Dibuat Pabrik Megah
Mie Instan Kedaluarsa Dikemas Ulang, Pengusaha Nakal Raup Untung 30 Juta Per Bulan
Pinjaman Para Peternak Senilai 1, 7 Milyar Terancam Melayang, dan Tidak Tersentuh Hukum
“Proyek Ngawur” Gedung Sekolah SMKN Gudo Rusak Sebelum Dipakai
Galian C ‘Resmi Berijin’ di Jatidukuh Ditutup, Ternyata Ini Penyebabnya
TAGGED:Dikempalng PaniteraJember
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?