PRN MOJOKERTO | Lagi-lagi oknum polisi melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, hal tersebut dilakukan oleh Iptu TG anggota Polres Mojokerto yang menikahi secara siri seorang wanita yang bernama YL (inisial) tak lain tetangga dekatnya sendiri.
Dikonfirmasi terkait pernikahan siri tersebut Iptu TG mengelak dengan dalil bahwa semua berita atau rumor tersebut tidak benar, bahkan ketika ditunjukan bukti surat nikah siri Iptu TG dengan YL tetap tidak mengakui serta mengatakan bisa saja surat tersebut palsu dan tanda tangannya dipalsu oleh orang lain.
”saya memang kenal mas dengan wanita atas nama YL tersebut, bukan berarti saya mempunyai hubungan nikah siri dengannya, bisa jadi rumor atau berita-berita yang disampaikan ke wartawan mempunyai niat menghancurkan nama baik saya dan juga keluarga saya” ungkapnya.
“Bisa saja mas surat nikah siri tersebut palsu dan tanda tangan saya juga dipalsu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, jangankan tanda tangan saya, wong uang kertas saja bisa juga palsukan loh mas”. Imbuhnya
Dilain tempat, Arif selaku Sekdes Mlaten, Kec. Puri Kab. Mojokerto mengatakan bahwa selama rakyat biasa atau bukan PNS, POLRI dan TNI nikah siri atau nikah agama tidak masalah, karena tidak terikat oleh kedinasan.
“Menurut sudut pandang saya secara umum, selama warga saya tidak mempunyai ikatan dinas baik POLRI atau TNI tidak jadi masalah mas nikah siri, karena kalau mempunyai ikatan Dinas pasti dibelakang hari akan berbuntut panjang, baik berurusan dengan hukum maupun dengan warga Desa Mlaten sini” ungkapnya.
“Karena dulu pernah ada kejadian seseorag suami istri diusir oleh warga ketika ketahuan selingkuh ataupun nikah siri pas kebetulan orang tersebut status pekerjaannya PNS, dan kami juga sudah mengusulkan kepada Kepala Desa untuk dibuatkan Perdes tentang nikah siri, alhasil ya sesuai dengan saya sampaikan diawal tadi selagi suami istri nikah siri tersebut pekerjaannya swasta maka tidak jadi masalah” tambahnya.
Jaenal, SH.,MH. selaku praktisi hukum menanggapi, “bahwa apa yang dilakukan oleh Iptu TG tersebut sangat tidak pantas dan tidak patut di contoh, karena seorang anggota POLRI diberi tugas untuk melindungi, mengayomi, menolong dan menegakkan hukum secara amanah serta profesional malah berbanding terbalik oleh perangai Iptu TG seorang Perwira yang sama keluarga nya sendiri sudah berani berkhianat dan membohonginya, apalagi terhadap masyarakat umum seperti kita” ungkapnya.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, adapun berdasarkan pasal 13 hurus f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri berbunyi:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan sesuai didalam Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan” imbuhnya. (okt).

