PRN MOJOKERTO | Ibarat sepandai pandainya menyimpan bangkai pasti tercium juga, pepatah ini mungkin lebih tepat diperuntukkan buat Pemerintahan Desa Japanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, perihal pembebasan lahan walaupun dibungkus dengan administrasi yang sedemikian rupa agar terkesan legal namun bocor juga, apalagi dampak kecurangan itu sangat dirasakan warga.
Fakta ini terjadi di tengah tengah celotehan warga dusun Rembu Tengah dan Dusun Rembu lor, pasalnya tanah yang diyakini warga sebagai tanah kemakmuran rakyat saat ini bergejolak tentang hak, kejelasan status lahan dan ini diduga ada kaitannya dengan pendirian Pabrik PT Linko Perkasa Sukses.
Dari data investigasi awak media tercatat Lahan sawah bekas gogol tetap (GT) pada percil 54s, milik 63 petani, kini sebagian besar telah dijual kepada PT Linko Perkasa Sukses. Namun, dari 63 bidang tersebut, ada dua bidang dengan luas sekitar 795 m² yang menyulut kontroversi. Tanah ini diklaim sebagai tanah kemakmuran rakyat, yang konon berasal dari irisan gogol 63 bidang, dan tanpa kesepakatan yang jelas tanah ini dipindah secara misterius ke percil 73s untuk dilepas ke pembeli.
Kebanyakan warga tertuju pada peran Tholib selaku Kepala Dusun Rembu Lor, pasalnya diketahui bahwa Tholib adalah ketua Panitia Pelepasan Tanah (P2T) dan merangkap sebagai mediator jual beli tanah dan menggandeng notaris Anggi, SH,MKn.
Apakah terdapat keterlibatan kejahatan pada Notaris Anggi ? Hal ini menjadi perihal yang harus dipecahkan, karena menurut pengakuan warga dan narasumber dari pihak PT linko Perkasa Sukses yang tidak bersedia disebut namanya, bahwa terdapat uang kompensasi senilai 30 juta telah diterima oleh Notaris sebanyak 2 kali dan faktanya warga belum menerima sepeserpun. Begitu juga dengan uang down payment (DP) sebesar Rp20 juta yang disebut-sebut pernah diberikan juga tak jelas rimbanya.
Terjadi simpang siur juga di warga dikarenakan status lahan masih kabur. Ketika dikonfirmasi ke Sekretaris Desa (Sekdes) Doni dan Kasun Rembu Kidul Mahendra, mereka mengklaim tanah tersebut sebagai aset desa. Tapi hasil penelusuran dan konfirmasi ke Kepala Desa Japanan, Asmianto, menunjukkan hal berbeda. Menurutnya, tanah itu bukan tercatat sebagai aset desa, dan seluruh proses harus diklarifikasi dengan panitia P2T. Ia bahkan mengaku telah berkordinasi dengan camat, BPD, dan biro hukum Kabupaten Mojokerto.
Dirasa daripada tidak ikut merasakanan menurut warga seraya mengurus yang besar pada Senin, 7 Juli 2025, terjadi kesepakatan kecil antara warga dan pihak pengurukan terkait akses jalan urug. Jalan dusun Rembu Tengah yang dipakai untuk keluar masuk truk tanah disepakati mendapat kompensasi Rp10 juta untuk kas dusun.
Sementara warga juga mengadu pada Camat Kemlagi, dalam masalah ini Camat terlihat sangat heran pasalnya pembahasan masalah ini di tingkat kabupaten sudah dilakukan namun mengapa Musyawarah desa sebagai forum tertinggi malah tidak dilaksanakan.
Lahan kemakmuran kini jadi lahan pertarungan kepentingan. Di balik janji lapangan kerja dan pabrik plastik, ada teka-teki hak milik dan kompensasi yang belum terjawab. Apakah tanah rakyat bisa dijual begitu saja tanpa suara rakyat? Atau ada skenario tersembunyi yang tak pernah dibuka ke publik? (din)

