PRN MALANG | Propam Polres Malang wajib turun tangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku pencopetan, pasalnya warga sempat mengamankan diduga pelaku copet setelah diproses di Polsek Kromengan Maling bukannya di tahan malah diduga diarahkan berdamai dan warga harus membayar 50 juta.
Kisah ini bermula saat seorang warga Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang kehilangan ponsel saat menyaksikan pertunjukan kesenian tradisional Bantengan. Setelah dicari, ponsel tersebut ditemukan terselip di balik pakaian seorang pria berinisial NY, yang kemudian diamankan oleh warga, dan dikarenakan di tempat kejadian ada Bhabinkantibmas maka HP tersebut diserahkan dan oleh Bhabinkantibmas diduga pelaku yaitu NY dilepaskan.
Mungkin karena merasa dipermalukan oleh warga karena modusnya ketahuan, NY melalui temannya menantang warga untuk berduel. Menanggapi tantangan dari kawannya NY warga tersulut emosi kemudian NY didatangi di lokasi yang disepakati, dan terjadi insiden pemukulan oleh salah satu warga dan NY terjatuh akibat satu kali pukulan.
Singkat cerita sebulan kemudian setelah terjadi perkelahian antara warga dan diduga pelaku pencopetan, warga mendapat panggilan dari Polsek Kromengan diperiksa atas tuduhan penganiayaan terhadap NY. Dan endingnya NY meminta uang perdamaian sebesar Rp. 50.000.000 kepada warga.
“Saya mewakili anak saya. Kami berada di Polsek sejak pagi sampai sore keesokan harinya. Kami baru bisa pulang setelah menyerahkan uang Rp50 juta,” ujar salah satu orang tua warga yang dipanggil.
Uang tersebut dikumpulkan secara patungan oleh 11 warga, masing-masing menyumbang sekitar Rp4,5 juta. Beberapa bahkan terpaksa meminjam uang dan menjual barang pribadi demi memenuhi permintaan tersebut.
Sementara terkait hal ini Pihak Polsek Kromengan membenarkan bahwa kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ketika diminta salinan surat pernyataan damai yang mencantumkan nominal Rp50 juta, petugas menolak dengan alasan dokumen sudah tergabung dalam satu bundel yang tebal.
Hasil penelusuran menunjukkan ada sejumlah kejanggalan, Mengapa NY yang diduga melakukan pencopetan karna tertangkap tangan, tidak langsung diamankan secara hukum oleh petugas Bhabinkantibmas saat itu, Mengapa justru warga yang menangkap pelaku dikenai kewajiban membayar “denda”, Siapa NY, dan mengapa proses hukum tampak berat sebelah ? Pertanyaan demi pertanyaan yang tidak terjawab oleh kebanyakan warga Jatikerto.
Peristiwa ini menuai perhatian masyarakat luas. Banyak yang mendesak agar Propam Polri khususnya Propam Polres Malang dan instansi terkait turun tangan menyelidiki dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara ini. Kasus ini bukan hanya soal keamanan lingkungan, tetapi menyentuh asas keadilan dan perlindungan hukum bagi warga—prinsip dasar dalam negara hukum.
Jika aparat bertindak sesuai prosedur sejak awal dengan mengamankan terduga pelaku, besar kemungkinan 11 warga Jatikerto tak perlu menanggung kerugian hingga puluhan juta rupiah hanya untuk sebuah “perdamaian”. (rd)

