PRN MOJOKERTO | Belum genap setahun dan bahkan belum tuntas perkara dugaan perampasan yang dilakukan oleh 3 orang debt collector dari PT DMC di Resmob Polres Mojokerto, saat ini menimpa Heris Choiruman dan Anjiroh Mufidah, warga Desa Medali, Kecamatan Puri, Mojokerto, yang diruda paksa oleh sekawanan debt collector rasa Aparat Penagak Hukum.
Hal ini sangat mematik opini dan narasi liar ditengah masyarakat bahkan banyak berkembang pertanyaan bahwa apakah benar saat ini Polisi sudah beralih fungsi turut serta melakukan perampasan dan penagihan seperti layaknya jasa tagih ? pertanyaan ini belum terjawabkan dan seandainya hal ini benar dapat dipastikan tidak ada harapan lagi bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Narasi tersebut didasari oleh peristiwa pada beberapa hari yang lalu yang dialami oleh Heris Choiruman dan Anjiroh Mufidah, warga Desa Medali, Kecamatan Puri, Mojokerto, dalam keterangannya dirinya dipaksa masuk mobil yang didalmnya terdapat 5 anggota collector yang diduga dari PT DMC, dibentak bentak diperlakukan layaknya maling, HP disita dan dikeler bagaikan Polisi melakukan pengembangan tersangka dan dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota, dan tidak cukup disitu, Heris juga dipaksa untuk menanda tangani sebuah berkas yang isinya tidak diperlihatkan.
Sementara terdapat keterangan senada yang disampaikan oleh sebut saja ‘bondet’ bukan nama sebenarnya, dirinya sangat memahami permasalahan Heris dan bahkan dirinya juga sudah berkordinasi dengan pihak finance yang membiayai kredit Heris, dan Bondet menganggap apa yang dilakukan 5 orang debt collector ini ngawur, apalagi tidak melihat tempat kejadian perkaranya (TKP) yang diculik kediamannya di wilayah kabupaten namun para collector rasa polisi ini membawanya ke Polres Mojokerto Kota.
“setelah mengetahui hal itu Pengacara leising/collector yaitu S (inisial,red) langsung menjemput Heris dari Polres, mungkin tujuannya biar tidak melapor, tapi karena terlanjur trauma Heris sudah menunjuk pengacara untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Kabupaten bang” ungkap Bondet.
Dalam kesempatan yang berbeda awak media meminta pendapat dari Samsul, SH.,CPM. Praktisi hukum dari Aulian Law Firm. Dalam keterangannya Samsul tidak mengulas terlalu dalam terkait ulah para debt collector ini, pasalnya pada 22 november 2024 dirinya juga mendampingi klien yang kasusnya hampir sama dengan kejadian ini dan diduga juga pelakunya dari PT DMC, saat itu kliennya yang bernama Pateni hanya telat 25 hari langsung digruduk di kediamannya ditakut takuti terus diajak ke kantor PT DMC di perumahan Jabon, dipaksa menanda tangani berkas yang tidak diketahui isinya dan pulangnya di naikkan grapp.
Setelah itu Pateni dengan kami damping melaporkan ke Polres Mojokerto dan sampai sekarang belum jelas perkaranya, dan sekarang terjadi pada Heris warga Medali kecamatan Puri, bahkan kronologinya malah lebih extrim yang secara tidak langsung melibatkan intansi Kepolisian sebagai tempat mengexsekusi korban. Terasa sudah kehabisan kata kata hukum dalam perkara semacam ini, kalau kita menuduh pihak kepolisian terlibat ya kita harus bisa buktikan keterlibatannya, namun perlu di garis bawahi bahwa hanya pihak yang memiliki hubungan emosional dengan oknum lah yang berani menculik dan membawa orang dan dimasukkan ke Mapolres. Sementara kalau tidak ada hubungan apapun dengan oknum polisi, ya simpel saja, Polisi harus mengambil tindakan yang tegas dan terukur terhadap para debt kolektor yang sudah mencidrai nama baik kepolisian. Pungkas Samsul. (udin)

