PRN NGANJUK | Persewaan kamar atau sebutan kos kosan jam jaman yang berlokasi di barat stadion kertosono yang sempat diunggah di medsos sepekan yang lalu dan setelah Pol PP mengadakan rasia serta dari kepolisian datang dilokasi sampai sekarang persewaan kamar tersebut masih tetap buka, padahal pihak kepolsian Polres Nganjuk sudah memasang himbaun agar tidak menyalah gunakan fungsi persewaan kamar atau kos kosan itu.
“Informasi yang diterima dari narasumber masyarakat Kertosono pada hari sabtu (25/10/2025) terkait persewaan tersebut walaupun sudah dirasia Satpol PP bahkan pihak kepolisian datang dilokasi tidak ada efek jera dan seakan diremehkan, nyatanya sampai sekarang masih saja buka karena masih tampak pasangan muda mudi yang keluar masuk ke dalam persewaan tersebut, diduga pasangan tersebut masih tingkat pelajar, dan walaupun itu bukan pelajar diduga pasangan tersebut bukan pasangan suami istri jelas narasumber masyarakat Kertosono.
“Dengan adanya kabar persewaan kamar tersebut media Pena Rakyat News pada hari senen akan konfirmasi lanjut kepada Satpol PP selaku penegak Perda dan pihak kepolisian tindakan serta sangsi selanjutnya apabila teguran, himbauan serta larangan itu tidak dilaksanakan oleh pihak pemilik ataupun pengelola persewaan.
Sementara menurut Samsul, S.H., CPM Praktisi hukum dari Aulian Law Firm berpendapat bahwa apabila hal itu benar yaitu pemilik kos diduga menyediakan fasilitas untuk seseorang melakukan perbuatan asusila atau mesum dan dirinya mendapatkan upah dari peristiwa itu, maka pemilik dapat di jerat dengan pasal 296 KUHP ” Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan penjara 1 tahun 4 bulan dan atau denda sebesar 15 juta rupiah” pungkas Samsul, SH.CPM. (sony)

