By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Konstitusi Pasal 33 UUD 1945, Seperti Hanya Tulisan Tanpa Makna, Desa Hanya Punya Tanah, Bukan Punya Kuasa.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Konstitusi Pasal 33 UUD 1945, Seperti Hanya Tulisan Tanpa Makna, Desa Hanya Punya Tanah, Bukan Punya Kuasa.
HUKUM

Konstitusi Pasal 33 UUD 1945, Seperti Hanya Tulisan Tanpa Makna, Desa Hanya Punya Tanah, Bukan Punya Kuasa.

Redaksi
Last updated: 19 November 2025 12:13 pm
Redaksi
Published: 19 November 2025
Share
SHARE

PRN MALANG | MALANG — Desa Tambakrejo di Kecamatan Sumbermanjing Wetan kembali bersuara lantang. Regulasi yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberdaya desa justru menjadi tameng birokrasi untuk menghambat hak ekonomi warga. Negara hadir, tetapi kuasanya justru menyingkirkan desa dari tanahnya sendiri.

Regulasi Ada, Tapi Desa Dimiskinkan oleh Tafsir Kewenangan UU Desa, Permendagri, hingga UU 23/2014 dengan tegas membuka peluang bagi desa untuk memperoleh pendapatan dari fasilitas publik di wilayahnya—termasuk pelabuhan, pasar, parkir, hingga tanah desa. Namun realitas yang disampaikan warga dalam urun rembuk di Balai Dusun Sendangbiru, Minggu (26/10/2025), menunjukkan ironi: aset besar berdiri di atas tanah desa, tetapi nilai ekonominya lari ke pemerintah atas.

Yang tersisa bagi warga hanyalah beban sampah, kepadatan, dan dampak sosial-lingkungan dari aktivitas pelabuhan yang tak sedikit.

Desa Hanya Punya Tanah, Bukan Punya Kuasa. Keluhan menumpuk: sampah pelabuhan tidak tertangani, keluar-masuknya warga luar tak terkendali, dan kontribusi PPP Pondokdadap untuk desa nyaris nihil. Warga mempertanyakan jika kantor dinas provinsi berdiri megah di wilayah administratif Desa Tambakrejo, mengapa desa sama sekali tidak menerima kompensasi?

Kepala UPT PPP Pondokdadap, Budi Setyono, S.Pi., M.Agr., saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pelabuhan sepenuhnya kewenangan Provinsi Jawa Timur.

“Tuntutan desa untuk memungut PAD harus ada dasar hukum kuat. Tidak bisa hanya berdasar kewilayahan,” tegasnya.

Pernyataan ini memantik kemarahan warga. Jika desa tidak boleh memungut pendapatan dari fasilitas di wilayahnya, untuk apa regulasi tentang kerja sama desa–pemerintah daerah dibuat?

Kabupaten Lempar Tangan: “Salah-Salah Kena Pungli”

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang, Viktor Sembiring, mempertegas kebingungan yang selama ini terjadi. Menurutnya, kabupaten tidak punya kewenangan dan tidak bisa mengintervensi pelabuhan, karena semuanya berada di bawah dinas provinsi. Terkait pungutan 0,5 dari hasil lelang ikan yang diinginkan desa, Viktor mengingatkan:

“Kalau dasar hukumnya tidak jelas, itu masuk pasal pungli. Buat dulu PERDES kalau mau diberlakukan.”

Akibat saling lempar kewenangan ini, desa berada dalam posisi paling lemah: tidak boleh memungut, tidak diberi bagi hasil, dan tidak diperbolehkan mengatur.

Desa Terjepit Aturan, Warga Terjerat Dampaknya, Kepala Desa Tambakrejo mengakui bahwa hampir seluruh upaya penyelesaian—mulai soal rusun, sampah, hingga MoU pengelolaan pelabuhan—selalu mentok pada dalih “kewenangan provinsi”. Sementara itu, warga menanggung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan tanpa kompensasi apa pun.

“Kesulitannya ada pada kewenangan yang diatur aturan di atasnya. Tapi akan kami koordinasikan dengan semua pihak,” ujarnya.

Koordinasi tentu penting—tetapi bagi warga, kesabaran mereka sudah menipis.

Pertanyaan Publik, Mengapa Provinsi Tidak Mendelegasikan Kewenangan ? Masyarakat mempertanyakan: apakah benar provinsi tidak bisa mendelegasikan sebagian pengelolaan kepada desa? Apa sulitnya membuat MoU : bagi hasil pelabuhan, pengelolaan parkir, kebersihan, pemanfaatan lahan pelabuhan?

Konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kekayaan negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun di Tambakrejo, yang terjadi justru sebaliknya: kekayaan negara dimaksimalkan pemerintah atas, sementara risiko dan limbahnya ditumpuk di desa.

Regulasi Jelas, Tapi Keadilan Sengaja Dikaburkan, Kasus Tambakrejo adalah potret nyata bagaimana desa dipinggirkan dengan dalih aturan. Desa sudah memiliki legitimasi hukum untuk bekerja sama dan memperoleh pendapatan, tetapi interpretasi kewenangan dibuat sedemikian sempit agar desa tetap tidak berdaya.

Desa menjadi tuan rumah, tapi tidak diundang ke meja makan.
Fasilitas negara berdiri di halaman mereka, tetapi hasilnya tidak pernah kembali ke warga. Jika prinsip subsidiarity terus diabaikan, Tambakrejo akan selamanya menjadi contoh pahit
desa yang punya tanah, namun tidak punya kuasa. (rd).

You Might Also Like

Perkara Dugaan Pencabulan di Satreskrim Polres Malang Mengerucut kepada Nama Besar Seorang Kyai
DPU Bina Marga Kabupaten Malang Maksimalkan Anggaran APBD 300 Miliar Sampai Akhir Tahun 2023
BABAK BARU BALADA CINTA SEGI TIGA JURAGAN TEBU ASAL DESA PUTUKREJO
Nama GENTER Disebut Lagi Dalam Aktifitas Pembelian Solar Berwadah Jurigen di SPBU
Tahun 2026 Disetujui Penyertaan Modal Untuk Perumda Tirta Kanjuruhan Sebesar 15 Miliyar
TAGGED:MalangSalah kena Pungli
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?