PRN MALANG | MALANG — Desa Tambakrejo di Kecamatan Sumbermanjing Wetan kembali bersuara lantang. Regulasi yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberdaya desa justru menjadi tameng birokrasi untuk menghambat hak ekonomi warga. Negara hadir, tetapi kuasanya justru menyingkirkan desa dari tanahnya sendiri.
Regulasi Ada, Tapi Desa Dimiskinkan oleh Tafsir Kewenangan UU Desa, Permendagri, hingga UU 23/2014 dengan tegas membuka peluang bagi desa untuk memperoleh pendapatan dari fasilitas publik di wilayahnya—termasuk pelabuhan, pasar, parkir, hingga tanah desa. Namun realitas yang disampaikan warga dalam urun rembuk di Balai Dusun Sendangbiru, Minggu (26/10/2025), menunjukkan ironi: aset besar berdiri di atas tanah desa, tetapi nilai ekonominya lari ke pemerintah atas.
Yang tersisa bagi warga hanyalah beban sampah, kepadatan, dan dampak sosial-lingkungan dari aktivitas pelabuhan yang tak sedikit.
Desa Hanya Punya Tanah, Bukan Punya Kuasa. Keluhan menumpuk: sampah pelabuhan tidak tertangani, keluar-masuknya warga luar tak terkendali, dan kontribusi PPP Pondokdadap untuk desa nyaris nihil. Warga mempertanyakan jika kantor dinas provinsi berdiri megah di wilayah administratif Desa Tambakrejo, mengapa desa sama sekali tidak menerima kompensasi?
Kepala UPT PPP Pondokdadap, Budi Setyono, S.Pi., M.Agr., saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pelabuhan sepenuhnya kewenangan Provinsi Jawa Timur.
“Tuntutan desa untuk memungut PAD harus ada dasar hukum kuat. Tidak bisa hanya berdasar kewilayahan,” tegasnya.
Pernyataan ini memantik kemarahan warga. Jika desa tidak boleh memungut pendapatan dari fasilitas di wilayahnya, untuk apa regulasi tentang kerja sama desa–pemerintah daerah dibuat?
Kabupaten Lempar Tangan: “Salah-Salah Kena Pungli”
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang, Viktor Sembiring, mempertegas kebingungan yang selama ini terjadi. Menurutnya, kabupaten tidak punya kewenangan dan tidak bisa mengintervensi pelabuhan, karena semuanya berada di bawah dinas provinsi. Terkait pungutan 0,5 dari hasil lelang ikan yang diinginkan desa, Viktor mengingatkan:
“Kalau dasar hukumnya tidak jelas, itu masuk pasal pungli. Buat dulu PERDES kalau mau diberlakukan.”
Akibat saling lempar kewenangan ini, desa berada dalam posisi paling lemah: tidak boleh memungut, tidak diberi bagi hasil, dan tidak diperbolehkan mengatur.
Desa Terjepit Aturan, Warga Terjerat Dampaknya, Kepala Desa Tambakrejo mengakui bahwa hampir seluruh upaya penyelesaian—mulai soal rusun, sampah, hingga MoU pengelolaan pelabuhan—selalu mentok pada dalih “kewenangan provinsi”. Sementara itu, warga menanggung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan tanpa kompensasi apa pun.
“Kesulitannya ada pada kewenangan yang diatur aturan di atasnya. Tapi akan kami koordinasikan dengan semua pihak,” ujarnya.
Koordinasi tentu penting—tetapi bagi warga, kesabaran mereka sudah menipis.
Pertanyaan Publik, Mengapa Provinsi Tidak Mendelegasikan Kewenangan ? Masyarakat mempertanyakan: apakah benar provinsi tidak bisa mendelegasikan sebagian pengelolaan kepada desa? Apa sulitnya membuat MoU : bagi hasil pelabuhan, pengelolaan parkir, kebersihan, pemanfaatan lahan pelabuhan?
Konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kekayaan negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun di Tambakrejo, yang terjadi justru sebaliknya: kekayaan negara dimaksimalkan pemerintah atas, sementara risiko dan limbahnya ditumpuk di desa.
Regulasi Jelas, Tapi Keadilan Sengaja Dikaburkan, Kasus Tambakrejo adalah potret nyata bagaimana desa dipinggirkan dengan dalih aturan. Desa sudah memiliki legitimasi hukum untuk bekerja sama dan memperoleh pendapatan, tetapi interpretasi kewenangan dibuat sedemikian sempit agar desa tetap tidak berdaya.
Desa menjadi tuan rumah, tapi tidak diundang ke meja makan.
Fasilitas negara berdiri di halaman mereka, tetapi hasilnya tidak pernah kembali ke warga. Jika prinsip subsidiarity terus diabaikan, Tambakrejo akan selamanya menjadi contoh pahit
desa yang punya tanah, namun tidak punya kuasa. (rd).

