PRN MALANG || Praktik rentenir berbunga mencekik kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Malang. LBH Mukti Pajajaran secara resmi mendesak Kapolres Panjen Malang untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan praktik rentenir yang merugikan warga Desa Kali Pare, Kecamatan kalipare kab.malang
Kasus ini menyeret nama NF, yang diduga merupakan istri seorang anggota Polri aktif di Polres Panjen Malang. NF dituding memberikan pinjaman dengan bunga ekstrem: 30 persen per bulan atau 10 persen per sepuluh hari—angka yang oleh kuasa hukum korban disebut sebagai bentuk pemerasan ekonomi terselubung.
Korban berinisial WN, klien LBH Mukti Pajajaran, mengaku telah membayar lebih dari Rp1,5 miliar, namun ironisnya masih terus ditagih hingga Rp3 miliar. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum tumpul ketika berhadapan dengan lingkaran aparat?
“Klien kami sudah membayar lebih dari nilai pinjaman, namun tetap ditekan dan ditagih. Ini bukan sekadar sengketa utang-piutang, ini dugaan praktik rentenir yang brutal,” tegas Andreas, SE, SH, kuasa hukum WN.
Lebih mencengangkan, laporan resmi yang telah masuk ke Polres Panjen Malang sejak dua minggu lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini memantik kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
“Jika kasus ini dibiarkan berlarut, yang rusak bukan hanya klien kami, tetapi citra Polri di mata masyarakat. Hukum tidak boleh kalah oleh relasi dan seragam,” lanjut Andreas.
LBH Mukti Pajajaran menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian integritas serius bagi Kapolres Panjen Malang. Transparansi, keberanian, dan ketegasan menjadi taruhannya. Publik kini menunggu: apakah Polri mampu membersihkan rumahnya sendiri?
Kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan keterlibatan keluarga oknum aparat dalam praktik lintah darat. LBH Mukti Pajajaran menuntut penanganan profesional, terbuka, dan bebas intervensi demi memastikan keadilan benar-benar hadir bagi warga kecil. (Rudi).

