MOJOKERTO | PENARAKYATNEWS.ID – Dugaan pembuangan limbah dari aktivitas sebuah pabrik plastik kembali menjadi perhatian warga di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, material yang diduga merupakan limbah dari PT PRADA, perusahaan pabrik plastik yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, diduga dibuang dan digunakan sebagai material urukan pada lahan bekas galian yang berada di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Sejumlah warga setempat mempertanyakan keberadaan material tersebut karena diduga berasal dari kegiatan industri. Warga meminta pemerintah dan instansi yang berwenang memastikan jenis material, asal limbah, serta apakah proses pemindahan dan pembuangannya telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala Desa Karangdiyeng, Afandi, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, lahan yang digunakan untuk lokasi tersebut merupakan lahan milik Gus Bara, Bupati Mojokerto.
Namun demikian, terkait status material yang digunakan sebagai urukan tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah material tersebut termasuk Limbah B3 atau limbah non-B3.
HRD PT PRADA Akui Limbah Berasal dari Perusahaannya, Sementara itu, informasi penting diperoleh dari pihak PT PRADA. Saat dikonfirmasi, HRD PT PRADA disebut mengakui bahwa material limbah yang berada di lokasi tersebut memang berasal dari perusahaan yang dinaunginya.
Keterangan tersebut menjadi dasar penting untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai jenis limbah, jumlah, cara pengangkutan, pihak yang menerima atau memanfaatkan limbah, serta dokumen pengelolaan limbah yang dimiliki perusahaan.
Meski demikian, pengakuan mengenai asal material belum secara otomatis membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran lingkungan. Status dan karakteristik limbah tetap perlu diverifikasi melalui dokumen perusahaan, pemeriksaan lapangan, serta bila diperlukan pengujian laboratorium.
Dalam ketentuan lingkungan hidup, setiap penghasil limbah wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkannya. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengelolaan Limbah B3, antara lain meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan dan dumping.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang membuang limbah serta B3 dan Limbah B3 ke media lingkungan hidup. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dan f.
Namun, untuk menentukan apakah material yang ditemukan di Desa Karangdiyeng benar-benar merupakan Limbah B3, diperlukan identifikasi berdasarkan karakteristik dan ketentuan yang berlaku. PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme penetapan dan pengujian karakteristik limbah.
Warga Minta DLH Turun ke Lokasi
Atas adanya dugaan tersebut, warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui: Jenis dan karakteristik material yang digunakan sebagai urukan. Sumber material atau limbah tersebut. Volume limbah yang dibuang atau dipindahkan. Apakah material tersebut termasuk Limbah B3 atau non-B3. Dokumen pengelolaan dan pengangkutan limbah milik PT PRADA. Pihak yang menerima atau menggunakan limbah tersebut. Status dan peruntukan lahan yang menjadi lokasi pembuangan atau pengurukan. Potensi dampak terhadap tanah, air dan lingkungan sekitar. jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pena Rakyat News masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak PT PRADA, Pemerintah Desa Karangdiyeng, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta instansi lingkungan hidup terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai dugaan tersebut. (ulum)

