PRN JOMBANG – Terasa tidak ada jeranya para pelaku baik pengguna dan pengedar obat setan jenis sabu yang jelas-jelas menjadi musuh dunia.
Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada minggu 13/5/18 berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga telah menyimpan, membawa, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu, di Perum Bumi Mojoasri Ds. Mancilan Kec. Mojoagung Kab. Jombang pkl. 23.00 wib.
Dari tangan 2 orang pelaku yaitu Wagiono (45) warga Carangrejo Kesamben dan RADITYA KURNIANTO PUTRA (21) seorang admin agen LPG warga Perum Bumi Mojoasri Ds. Mancilan Kec. Mojoagung, diamankan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap sabu (bong), Enam plastik klip bekas bungkus sabu, Sebuah skrop yg terbuat dari sedotan, Sebuah cutenbut, Sebuah lintingan kertas tisu, Sebuah sedotan plastik, Sebuah korek api.
Menurut Kapolsek Mojowarno Wilono, membenarkan adanya penangkapan tersebut bahkan salah satu dari yang diduga pelaku memiliki perkara lain.
Mengenai pasal yang disangkakan Kapolsek Mojowarno menerapkan pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (gianto).

