PRN SUMENEP – Sekolah Dasar Negeri Pajagalan II Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur menerima dana DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Tahun Anggaran 2016 realisasi sebesar Rp 221.988.000,00 yang di gunakan untuk rehabilitasi ruang kelas untuk pertanggung jawaban Kepala Sekolah dan bendahara Tim Pembangunan yang menyusun laporan pertanggung jawaban dari dana DAK terdebut.
Ironisnya dari dana DAK SDN Pajagalan II diperoleh bukti bukti Transaksi terdapat bukti pertanggung jawaban yang berindikasi tidak riil yang di peroleh dari pengakuan penyedia barang UD Sumber Bening H. Latib selaku pengelolah.
Menanggapi masalah ini Kepala sekolah SDN Pajagalan II Nurut Taufik kepada media pena rakyat news Senin 16 Juli 2018 di ruang kerjanya membenarkan permasalahan adanya temuan pada transaksi nota pembelian genting namun sampai saat ini kami (kepsek Red) tidak ada permasalahan apa- apa dari Dinas Pendidikan pungkasnya.
Pasalnya fakta integritas yang di tanda tangani di langgar oleh kepalah sekolah yang menyatakan “apabilah melanggar hal-hal yang telah di nyatakan fakta integritas, bersedia dikenai sangsi moral, sangsi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. (Ridhawi)

