By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Komunitas Masyarakat KSP Pandawa Mandiri Mengetuk Hati Pemerintah atas Pembebasan Salman Nuryanto
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Komunitas Masyarakat KSP Pandawa Mandiri Mengetuk Hati Pemerintah atas Pembebasan Salman Nuryanto
HUKUM

Komunitas Masyarakat KSP Pandawa Mandiri Mengetuk Hati Pemerintah atas Pembebasan Salman Nuryanto

putri pena
Last updated: 5 Agustus 2017 10:53 am
putri pena
Published: 4 Agustus 2017
Share
SHARE

DEPOK, PRN.id – Ribuan korban Koperasi Pandawa Group mengharapkan Para Pejabat Pemerintah memberi kesempatan kepada Boss Pandawa “Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto” agar dapat mengembalikan uang investasi ribuan Masyarakat yang tergabung di KSP Pandawa Mandiri Group dengan cara mengupayakan dan mengabulkan menangguhkan penahanan atas diri Boss Pandawa tersebut yang saat ini dititipkan di Lapas Klas II Cilodong Kota Depok.

Nuryanto berjanji secara lisan maupun tertulis sanggup mengembalikan uang mereka bila dirinya diberi kesempatan oleh Pemerintah dan Penegak Hukum Terkait.

Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory kini sedang berupaya mengetuk hati Para Pejabat Pemerintah yang Perduli kepada Perderitaan Ribuan Rakyat Indonesia yang tergabung dikomonitas KSP PANDAWA MANDIRI GROUP kata Ketua Umum Yaperma kepada krue Pena Rakyat (03-08-2017).

Yaperma dan Team sudah berkirim surat kepada seluruh Petinggi Polri dan Petinggi Kejaksaan maupun kepada Komisi III DPR-RI bahkan Kepada Yth. Presiden RI dalam rangka memohon Perlindungan Hukum dan dibebaskannya Tersangka Demi Hukum terhadap diri Nuryanto Dkk dikarenakan Penahan dan Perpanjangan Penahanannya diduga tidak pernah diberikan oleh Pihak Kejaksaan kepada Para Tersangka maupun kepada Keluarga para Tersangka sejak Pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya (19-06-2017) yang lalu, lanjut Ketua Yaperma.

Ketua Yaperma melanjutkan bahwa situs resmi pengadilan Negeri Depok mencatat Berkas Perkara dari Kejaksaan Negeri Depok sudah dilimpahkan kepada Pengadilan dan tercatat dengan register perkara No. 424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk tanggal 27 Juli 2017, yang tentu berpotensi mengundang Tanya Ribuan Rakyat/Masyarakat yang tergabung dikomonitas Pandawa kepada Yaperma “Dapat kembalikah uang kami bila Nuryanto tidak ditangguhkan penahanannya dan disidangkan sebelum mengembalikan uang kami”?, yang kami jawab, saat ini tergantung dari Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Depok, bila Beliau dapat merasakan penderitaan Ribuan Rakyat komonitas Pandawa dan berkenan mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Keluarga Nuryanto atau dari Penasehat Hukumnya.

Ditempat terpisah Pena Rakyat menemui Salah satu Penasehat Hukum Nuryanto yakni Ramjahif PG Fiver, SH.MHum. dan menanyakan kenapa hak-hak Tersangka tentang penangguhan penahanan tidak ditanggapi sedangkan Ribuan Komonitas Masyarakat KSP Pandawa Mandiri Group sangat mengharapkan dikabulkannya Penangguhan penahanan atas diri Nuryanto agar Ketua Pandawa tersebut dapat memenuhi kesanggupannya mengembalikan uang Ribuan Masyarakat KSP Pandawa Mandiri Group.

Ramjahif PG Fiver, SH.MHum mengatakan, berdasarkan secara factual Pihak Kejaksaan Negeri Depok belum pernah memberi Surat Penahanan maupun Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Depok kepada Keluarganya sejak Nuryanto Dkk ditempatkan dilapas Klas IIB Cilodong Depok, kami sekali lagi akan memohon Penangguhan Penahanan yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Depok dan Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung ujar Ramjahif PG Fiver, SH.MHum.

Dan kami akan terus Memperjuangkan hak-hak Nuryanto dan Para Tersangka Pandawa Group dengan cara yang tidak melanggar aturan dan perundang-undangan sampai Nuryanto dan Para Tersangka ditangguhkan Penahanannya baik melalui Permohonan penangguhan penahanan maupun bebasnya Para Tersangka demi hukum dikarenakan batas waktu penahanan disemua tingkatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Ramjahif PG Fiver, SH.MHum kepada Pena Rakyat (02-08-2017). (Suliswati-Tim).

You Might Also Like

Perangkat Desa dan 3 Orang Digelandang Polisi Saat Pesta Sabu
Pemberitaan Pungli SDN Suko II Menuai Respon Mulai dari Ormas Hingga Dinas
Putusan Hakim PN Kotamobagu Mencederai Hati Masyarakat
PT MARIA CONCEPT INDONESIA ‘Pecat’ 12 Karyawan Berujung Pengaduan ke LSM Gerbang Indonesia
Dunia Pendidikan SMKN dan SMAN Mojokerto Raya ‘Resah’ Oknum LSM FPSR Gresik Berlagak Kontrol Sosial Ujungnya “Memeras”
TAGGED:DepokKSP Penangguhan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?