By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Eks Camat Pungging dan Sekretaris nya Ditahan Kejaksaan.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Eks Camat Pungging dan Sekretaris nya Ditahan Kejaksaan.
LAWAN KORUPSI

Eks Camat Pungging dan Sekretaris nya Ditahan Kejaksaan.

putri pena
Last updated: 13 Desember 2017 5:34 am
putri pena
Published: 13 Desember 2017
Share
SHARE

MOJOKERTO, Penarakyatnews- Akhirnya eks Camat Pungging Khoirul Anam (47) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/12) Sekretaris DLH Kabupaten Mojokerto ini ditahan bersama Sekretaris Camat Pungging, Trianto Gandhi (47).

Keduanya ditahan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Mojokerto terhadap Bagoes (45) warga Desa Lebaksongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Keduanya meminta sejumlah uang untuk persyaratan tanda tangan pada berkas permohonan IMB, ijin gangguan dan IPPT.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Oktario menjelaskan, penahanan dari pengalihan tahap kedua perkara OTT Saber Pungli Polres Mojokerto. “Dua tersangka ditahan, penyebabnya meminta uang pelicin untuk proses perizinan IMB. Semua penangganan perkara yang paling mendapat perhatian yakni prapenyelidikan,” ujarnya.

Apakah sudah layak memenuhi unsur untuk dilakukan pelimpahan dan materiil untuk disidangkan. Menurutnya, saat ini baru penerima suap yang dilakukan penahanan namun nanti akan dilihat fakta di persidangan terkait perkembangannya. Menurutnya, segala kemungkinan bisa terjadi.

“Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Alex Cholil Askohar mengatakan, ada perbedaan persepsi antara penyidik dengan dirinya. “Mereka mengatakan jika pengusaha tersebut ditekan klien saya agar izinnya terealisasi. Ini tidak adil, jika ada yang menyebabkan orang menerima duit, seharusnya dua-duanya harus ditahan, karena mereka menyuap klien saya,” ungkapnya.

Menurutnya, keduanya harus ditahan agar keadilan di negara hukum benar-benar terwujud. Terkait penangguhan penahanan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan kedua kliennya. Pasalnya, untuk penangguhan penahanan harus ada penjamin yakni dari pihak keluarga dan kuasa hukum.

“Untuk menentukan penangguhan, kami komunikasikan dulu. Tapi yang jelas, saya ingin menyuarakan rasa tidak adil ini karena pemberi suap tidak ditahan. Seharusnya ditahan, klien saya juga pernah ditahan saat di Polres. Namun karena klien saya tenaganya dibutuhkan dan punya anak masih kecil sehingga menjadi pertimbangan polisi,” pungkasnya. ( red )

You Might Also Like

Ini Hitungan nya : Stop Pemborosan, Segera Bangun Rumah Dinas DPRD Jombang !
Menyorot Dinasti Pemerintahan Desa Bangun, Perangkat Tak Digaji Hingga TKD Berubah Hak Milik
Terkesan Kejar Tayang, Habiskan Dana SILPA 2018 Dikerjakan 2020
Riset BARRACUDA : Program Bedah Rumah Kabupaten Mojokerto Diduga Banyak ‘Disunat’
Terkesan Asal Jadi! Rabat Beton Rusak Walau Usia Jalan Baru Hitungan Bulan
TAGGED:Mantan Camat DitahanMojekerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?