28.2 C
Mojokerto
BerandaLAWAN KORUPSITerungkap Kebusukan MKP Selama Memimpin Mojokerto, Ini Salah Satunya...

Terungkap Kebusukan MKP Selama Memimpin Mojokerto, Ini Salah Satunya…

PRN MOJOKERTO | Tidak selamanya yang terlihat baik bernilai kebaikan pula, salah satunya MKP (Mustofa Kamal Pasa, selama menjabat sebagai Bupati Mojokerto sejak tahun 2010 hingga 2018.

Dari hasil pemeriksaan KPK selama 8 tahun MKP telah menerima uang haram sebanyak Rp. 48 Milyar 192 juta, dengan rincian dari jual beli jabatan pegawai negeri sipil di lingkup kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 31 Milyar serta dari rekanan/ pengusaha di kabupaten Mojokerto sebesar Rp.16 Milyar 320 juta, dan masih banyak catatan korupsi lainnya dari berbagai penjuru wilayah kerja Pemkab Mojokerto.

Kembali kesaksian yang mengejutkan berasal dari Edy Catur Novianto mantan Camat Gedeg yang saat itu bertugas sebagai kordinator untuk menghimpun uang hasil dari iuran dari 12 Camat untuk biaya kemenangan adiknya dalam Pilkada Kota Mojokerto tahun 2017 per Camat sebesar Rp. 15 juta.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim Pandiangan, S.H,.M.H. Edi Catur menyampaikan bahwa tahun 2017 adik MKP yaitu IP (inisial) akan mencalonkan sebagai wali kota Mojokerto, dan diminta seluruh ASN wilayah Mojokerto untuk membantu memenangkan suara pemilih untuk adiknya (neng IP, red) namun dalam rapat fakta berbeda MKP meminta dibantu uang.

“waktu itu di minta untuk membantu mencari suara untuk
adiknya, tapi setelah rapat pak MKP bilang, sudah bantu uang Saja” terang Edy saat diminta
untuk mejelaskan terkait uang
urunan untuk Pilkada Kota Mojokerto.

Lanjut Edy Catur Novianto, karena di tunjuk sebagai kordinator kemudian dirinya menyampaikan kepada 18 Camat, dari urunan tersebut terkumpul uang sebesar Rp. 180 juta dari 12 Camat, lalu uang tersebut diserahkan ke Sutrisno.

“Uang Rp.180 juta atas perintah pak MKP saya serahkan ke Sutrisno di kantor CV Musika
perusahaan milik pak Bupati”. tambah Edy.

Lebih lanjut Arif Suhermanto, S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) usai persidangan. Saat ditanya terkait adanya aliran uang dari para Kepala OPD dan camat di pemkab Mojekerto di Pilkada Kota Mojokerto tahun 2017 lalu, Arif Suhermanto menyampaikan
dalam hal tersebut kita akan mendalaminya, dari keterangan salah satu saksi tadi yang sebagai pengepul mengakui kalau ada penyerahan uang
sebesar Rp.180 juta ke Sutrisno yang diperuntukan kepentingan
Pilkada Kota Mojokerto.

“Tentunya kita akan dalami keterangan para saksi tersebut, karena ada beberapa saksi yang di mintai urunan untuk Pilkada Kota Mojokerto” ujar Arif Suhermanto.

Dalam sidang tanggal 23/3/2022 JPU KPK menghadirkan 15 orang saksi dari pejabat Pemkab Mojokerto aktif dan atau sudah pansiun.

Sentara menurut aktifis anti korupsi ternama asal Mojokerto Khusnul Ali sangat menyayangkan apa yang dilakukan MKP,  kepercayaan masyarakat Mojokerto yang diberikan kepada MKP sangatlah tulus agar Mojokerto menjadi tambah sejahtera bebas dari praktik kotor, namun sayangnya malah berbalik.

Fakta lain juga sebagai bukti bahwa Mojokerto ingin dikuasai oleh keluarga MKP, dengan segala cara adik tercintanya diusung dengan cara-cara licik sehingga terwujud menjadi Wali Kota Mojokerto.

” Lihat fakta MKP terjerat hukum, tidak sedikit para pejabat baik yang masih aktif atau yang sudah pansiun, harus menanggung hutang di bank dan tidak lagi menjabat sesuai yang dijanjikan MKP saat itu, kan ‘gak ilok’ namanya, saya selaku Ketua Umum LSM MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme), berharap penuh kepada KPK untuk mengusut tuntas aliran dana yang masuk pada proses kemenangan Neng Ita Pilkada Kota Mojokerto tahun 2017″ tegas Bang Ali. (sh07).

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya