SUMENEP, penarakyatnews – 13/2/2018 Perbuatan bejat seorang ayah kandung di dsn. Patapan ds. Kangayan pulau kangen -sumenep, Madura. Jawa Timur,Telah meniduri anaknya sendiri NR(15) berulang kali.
Kejadian ini terjadi selasa(6/2/2018) sekitar pukul 16.00 bermula perbuatan yang dilakukan pacarnya sendiri Inisial SP(17) terhadap anaknya (sikorban Inisial NR(15)) yang tidak senono itu hingga menimbulkan bekas merah dileher akibat bekas ciuman si pacar, dengan sigap pelaku HS(44) (orang tua sikorban NR) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kangayan.
Kumudian kata Sutarno, perkara itu dikembangkan. Namun yg mengagetkan ternyata dalam kesaksiannya HS telah mengakui jika telah meniduri anaknya berulang kali sekitar 10 kali.
“Berdasarkan hasil Visum dokter Puskesmas Kangayan, didapatkan fakta bahwa benar terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban, dan saat dilakukan pendalaman bahwa luka di bagian kemaluan korban tersebut disebabkan oleh perbuatan bapak kandungnya sendiri. HS sudah melakukannya secara berulang-ulang,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksan HS merenggut keperawanan anaknya sendiri karena merasa sayang yang berlebihan terhadap korban, karena sejak kecil hidup bersama neneknya.
Kedua tersangka itu diamankan didua lokasi dan waktu yang berbeda. SP diamankan pada Minggu 11 Februari 2018 di rumahnya, sementara HS diamankan di Mapolsek Kangayan usai dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus pencabulan anaknya oleh SP.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban NR, Pakaian SP dan HS, foto bekas kecupan memerah di leher korban, Sarung warna Biru
Sprei warna abu abu. “Karena SP masih dibawah umur maka dikbalikan ke orang tuanya, sambil menunggu petugas BAPAS Pamekasan,” jelasnya.
Sementara HS saat ini ditahan di Mapolres Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Informasi lain mengatakan, NR merupakan anak HS dengan isteri keduanya. (Erfan)

