PRN MOJOKERTO – Persoalan pencemaran lingkungan yang tidak kunjung selesai karena masyarakat desa Manduro Manggung Gajah dan sekitar pabrik pembakaran limbah yang diduga B3 merasa tercemari oleh asap tebal saat pabrik PT Hijau Alam Nusantara melakukan aktifitas, ternyata secara administrasi dan management legalitas status lahan yang digunakan pabrik juga diduga bermasalah.
Hal ini terkuak saat Abdullah warga Gempol Pasuruan telah membuka dugaan kecurangan yang dilakukan direktur PT Hijau Alam Nusantara Agus Mulyana dkk yang terindikasi masuk dalam rana perkara pidana kepada awak media Pena Rakyat News beberapa saat yang lalu.
Abdullah merasa tidak pernah menjual belikan lahannya kepada siapapun namun menurut Abdullah betapa kagetnya muncul akta jual beli dan lahan tanahnya saat ini sudah beralih nama ke pihak PT Galuh Protank Logistick dan PT Hijau Alam Nusantara.
Pada 12/9/17 Abdullah mencari keadilan dengan melaporkan pihak A. Mulyana dkk ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penyerobotan tanah dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 385 KUHP jo pasal 263 KUHP jo pasal 266 KUHP berdasarkan SHM nomor 42 tanggal 15 oktober 2014 yang lokasinya terletak di desa Manduro Manggung Gajah Ngoro Mojokerto.
“saya memang pernah kerja sama di perusahaan pembakaran limbah itu dan saya dipecat, tapi saya tidak pernah menjual tanah saya kepada pihak perusahaan” ucap Abdullah.
Sementara saat wartawan Pena Rakyat News klarifikasi kepada pihak perusahaan, Widodo selaku orang perusahaan PT Hijau Alam Nusantara malah mengarahkan kepada Kepala Desa Manduro Moh. Saiqu Akbar, dan terkait apakah ada keterlibatan Kepala Desa Manduro, dan beberapa hari yang lalu tim PRN bertemu dengan kepala Desa Manduro di kediamannya.
Saat bertemu Moh. Saiqu Akbar terkesan ‘ping pong’ persoalan ini kepada pabrik dan terkesan enggan memberikan keterangan terkait persoalan pabrik pembakaran limbah di kampungnya, dan Kades Manduro minta waktu untuk memberikan jawaban 3 hari, namun sampai satu minggu kades Manduro belum bisa dihubungi kembali dan terkesan menghindar dari wartawan PRN.
Sampai saat berita ini diturunkan proses hukum antara Abdullah dan pihak perusahaan pembakaran limbah B3 ini masih berjalan di pengadilan negeri Mojokerto dan Pabrik PT Hijau Alam Nusantara juga tetap melakukan aktifitas, dan menurut Abdullah melalui selulernya diduga saat ini pihak pabrik hendak meningkatkan ijin ke BLH. Bersambung…(tim biro moxer).

