Sebuah karya tulis (opini) bertema :
Pengawasan Partisipatif Masyarakat Kota Surabaya Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jawa Timur), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (DPRD Surabaya) Tahun 2019.
SURABAYA, PRN – Demokrasi adalah salah satu pilar pendukung untuk menggapai cita-cita negara Indonesia yang adil dan kemakmuran, stabilitas demokrasi dijaga melalui system perundang-undangan termasuk dalam halnya setiap pemilihan, baik kepala daerah, anggota legislatife hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal ini Pemerintah lewat Lembaga legislatif telah membuat sistem perundang-undangan yang lebih efisien, berakutanbilitas serta berintegritas, perkembangannya dari 2014 hingga akhir 2017 lembaga legislative telah melakukan kodifikasi Undang Undang tentang kepemiluan. Produk yang dihasilkan adalah Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Masyarakat
Salah satu titik berat dalam pembahasan Undang Undang No. 7 Tahun 2017 adalah perubahan status Badan Adhoc menjadi badan Tetap tingkat Kabupaten / Kota menjadi badan tetap pada Lembaga Pengawas Pemilu dalam hal ini Badan PEngawas Pemilu, harapanya fungsi pengawasan pemilu dapat dimaksimalkan hingga tingkat kabupaten kota.
Selain perubahan status badan adhoc Undang Undang No. 7 Tahun 2017 dalam perundang-undangan tersebut juga tersebut pembahasan tentang partisipasti masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum.
Sesuai dengan amanat Perundang-undangan, Pemilihan Umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus sarana aktualisasi partipasi pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan public. Sebagai pemegang kedaulatan Rakyat haram dijadikan objek eksploitasi dukungannya, namun wajib dijadikan sebagai subjek dalam mengawal integritas pemilihan Umum. Ketika rakyat atau masyarakat hanya dijadikan obhek eksploitasi maka tidak ada pembelajaran politik yang baik bagi proses demokrasi.
Pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu ruang pembelajaran yang diberikan oleh negara kepada masyarakat. Menyoal pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu, sama pentingnya dengan upaya memperdalam proses demokrasi di tingkat akar rumput. Jika prasyarat standar demokrasi adalah terlaksananya Pemilu, maka partisipasi adalah salah satu indikator kualitas demokrasi. Adagium yang terkenal dalam demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan partisipasi merupakan pengejawantahan ide demokratis tersebut
Rencana Pengawasan Partispastif Masyarakat
Tahapan untuk menuju pengawasan partisipatif masyarakat yang maksimal perlu adanya sebuah perencanaan yang matang, dalam hal ini adalah
-
Rekrutment Pengawas Partisipatif
Pengawas Partisipatif Pemilu adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih pemula (minimal usia 17 tahun pada hari-H pemungutan suara) yang direkrut oleh jajaran pengawas Pemilu atau mendaftarkan diri secara aktif yang memenuhi syarat dan ketentuan dan diverifikasi secara faktual yang bertugas melakukan kegiatan pengawasan di wilayah domisilinya yang berbasis desa/kelurahan terhadap sebagian tahapan Pemilu
-
Target Rekrutmen
Generasi Muda (Mahasiswa, Pelajar, Anak Muda, dsb) : Masa depan Bangsa Indonesia sangatlah ditentukan oleh para generasi muda Bangsa. Generasi muda merujuk pada seseorang antara usia 17 sampai 25 tahun. Karena itu, setiap pemuda Indonesia, baik yang masih berstatus pelajar, mahasiswa ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya merupakan faktor-faktor penting yang sangat diandalkan oleh Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan juga mempertahankan kedaulatan Bangsa. Kelompok masyarakat ini juga masih memiliki idealisme dan integritas tinggi yang merupakan prasyarat menjadi Pengawas Pemilu.
Komunitas Hobi : Melalui komunitas hobi, Partisipatif masyarakat dapat lebih maksimal menjaring masyarakat. Karena komunitas adalah sebuah kelompok sosial dari beberapa organisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan dan habitat yang sama. Dalam komunitas manusia, individu-individu di dalamnya dapat memiliki maksud, kepercayaan, sumber daya, preferensi, kebutuhan, risiko, kegemaran dan sejumlah kondisi lain yang serupa.
Dalam komunitas itulah, ide-ide Pengawasan Pemilu dimasukan akan terbangun ketertarikan untuk terlibat dalam gerakan pengawasan pemilu.
Masyarakat Adat : Dengan keragaman suku, budaya dan adat istiadat di Indonesia, masyarakat adat adalah potensi besar yang dapat diberdayagunakan dalam proses pengawasan pemilu. Menjaga adat, kebiasaan dan keluhuran komunitasnya adalah keniscayaan kerja suatu masyarakat adat. Hal itu sejalan pula dengan kerja pengawasan pemilu. Oleh karena itu, masyarakat adat adalah komunitas yang berpotensi besar untuk dilibatkan dalam pengawasan pemilu.
Lembaga Keumatan : Situasi kebangsaan saat ini membutuhkan perhatian besar dari lembaga-lembaga-lembaga keumatan seperti NU, Muhammadiyah, PGI, GAMKI dsb. Yang mana, dalam perjalanan sejarah bangsa, lembaga keumatan telah berkontribusi besar atas perkembangan kehidupan berbangsa. Karenanya dalam kepemiluan juga membutuhkan adanya peran dari lembaga keumatan.
Kelompok Disabilitas : Pemilu merupakan ajang partisipasi bagi seluruh rakyat indonesia, tidak terkecuali para penyandang disabilitas atau difabel. Kelompok difabel, disabilitas, atau keterbatasan diri dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini memiliki peranannya dalam pemilu. Sehingga penting melibatkan kelompok disabilitas yang dapat mengakomodir suara dari pemilih disabilitas pada masa pemilu yang akan datang.
Kelompok Perempuan (PKK, Dharmawanita, Pengajian dsb) : Seiring dengan perkembangan zaman, semakin banyak perempuan memasuki sektor publik baik sektor ekonomi, sosial, dan juga politik. Hal tersebut bisa dilihat dari keterlibatan ataupun partisipasinya dalam berperan aktif di semua sektor. Partisipasi kelompok perempuan dalam penagwasan pemiu sangat penting mengingat, perempuan memiliki kemampuan mengawal peningkatan kesejahteraan baik keluarganya dan terleih besar lagi bangsanya, Ormas, OKP dan NGO.
Dalam menyukseskan pengawasan pemilu, Organisasi masyarakat (ormas), OKP (Organisasi Kepemudaan) dan NGO (Non-Govermental Organization) memiliki peran penting dalam mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam Pemilu sehingga pelibatan dalam berbagai kegiatan kepengawasan Pemilu menjadi penting. Gerakan sipil ini pula yang akan menularkan gerakan pengawasan partisipatif pemilu kepada anggota organisasinya.
Perguruan Tinggi : Perguruan tinggi memiliki banyak fungsi dalam pengawasan pemilu, yang mana, perguruan tinggi dapat dijadikan tempat mencari literatur, teori, pendapat ahli dan diskusi sebagai penambah wawasan pengawasan pemilu. Perguruan tinggi dapat juga menjaring pengawas muda dari kalangan akademisi muda. Keuntungan lainnya adalah perguruan tinggi merupakan tempat yang dianggap “netral” dan “mandiri” dari jangkauan politik, sehingga pengawasan pemilu bisa menjadi alternatif yang baik bagi para mahasiswa untuk belajar memahami kepemiluaan di Indonesia secara baik dan benar karena mahasiswa dapat dilibatkan secara langsung menjadi relawan pengawasan partisipatif.
Warganet (Netizen)
Netizen yang berasal dari kata Net (Internet) dan Citizen (Warga) atau warga internet (warganet), memiliki arti masyarakat biasa yang menggunakan internet sebagai ajang menyalurkan informasi atau berita yang terkini sebagai wadah sosial dan intelektualnya. Sehingga perlu mengajak serta pelibatan aktif dari netizen agar adanya keragaman informasi yang didapat dan turut serta dalam kampanye, sosialisasi dan publikasi pengawasan pemilu di dalamnya.
Komunitas Media : Di tengah era kemajuan teknologi, media komunikasi telah bergeser ke media daring. Seiring hal tersebut, lebih banyak pula komunitas yang terbentuk dan diwadahi dalam komunitas daring, seperti kelompok di layanan aplikasi pesan Whatsapp (Whatsapp Group), grup atau halaman fans Facebook (Facebook fanpage) dan komunitas media daring lainnya. Komunitas media daring memungkinkan penyampaian informasi secara lebih cepat dan tepat (tersegmentasi). Karena itu, komunitas media merupakan salah satu sasaran penting yang harus dijaring oleh Pengawas Pemilu salah satunya agar komunikasi yang dilakukan media dapat tersampaikan secara baik kepada masyarakat terkait pengawasan partisipatif.
-
Penyusunan database pengawas partisipatif
Setelah melakukan serangkaian rekrutment perlu kiranya Lembaga pemangku kebijakan (Pengawas Pemilu – Bawaslu ) melakukan penyususnan database relawan pengawas partisipatif hingga tingkat ujung tombak pengawasan (TPS)
-
Peningkatan Kapasitas Pengawas
Penginkatan Kapasitas Relawan Pengawas dapat dilakukan dengan serangkaian kegiatan, melalui bimbingan teknis, Kuliah Umum, Focus Group Disscousin dan beberapa hal yang beringinan dengan peningkatan kapasitas dan kualitas.
-
Manajemen penyusunan laporan serta evaluasi.
Penyusunan Laporan dalam dilakukan secara temporal misalnya 3 bulanan atau bulanan dengan memperhatikan kondisi tiap-tiap kabupaten kota atau kelurahan dan desa hingga dapat disepakati tempo pelaporan. Laporan akan dijadikan bahan diskusi Lembaga pengawas pemilu menjadi masukan aktif yang selain mempermudah tigas pengawas pemilu hal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis : Muhammad Agil Akbar SPd (staf Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kota Surabaya) – Untuk disampaikan pada Seleksi Penerimaan Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya.

