PRN Blitar – Hampir sebulan berlalu kasus dugaan pungli PTSL kelurahan Ngadirejo Kepanjen Kidul Kota Blitar terkesan ‘Mbulet’, padahal pihak terduga sudah dipanggil camat dan dipanggil Polres Kota Blitar 19/11/18.
NH dan AL warga Ngadirejo selaku korban PTSL memberikan keterangannya melalui selulernya kepada wartawan bahwa dirinya merasa terdapat kejanggalan, pasalnya dalam kasus dugaan pungli ini proses pemanggilan saksi korban secara lisan melalui Ttk (inisial, ted) warga setempat.
Selanjutnya saat selesai di BAP para korban tidak diberi salinan BAP.
Kekecewaan warga korban dari program PTSL yang di pungut mulai 3.5 juta sampai 6 5 juta di kelurahan Ngadirejo semakin bertambah dan semakin yakin proses ini bakal ngambang, sebari menunggu kepastian langkah dari kepolisian Resort Kota Blitar, warga juga mempersiapkan pelaporan ke Polda Jatim andaikata permasalahan ini tidak jelas.
“Kedatangan kami ke Polda Jatim masih menunggu kesiapan para korban lainnya dan mohon di dampingi oleh LSM dan beberapa Media untuk melaporkan dugaan pungutan Program PTSL di Kelurahan kami ini,” kata korban kepada media.
Sementara itu menurut Simon salah satu Pimpred, pelaporan warga nanti Selain di damping tim dari Media dan LSM JCW, Pelaporan warga juga akan di dampingi Ketua Umum Majelis Pers Nasional (MPN) yang juga Ketua tim Perumus Lemhanas RI angkatan 2018.
“Hasil investigasi awak media dilapangan, ditemukan ada beberapa pemohon sertifikat melalui program PTSL di kelurahan Ngadirejo dipungut biaya sebesar Rp.1.500.000 hingga Rp. 6.500.000, itu berdasarkan atas keterangan pemohon saat di temui di salah satu rumah warga di kelurahan Ngadirejo awal bulan November 2018 tempat berkumpulnya warga seusai mengirim surat pengaduan masyarakat ke meja redaksinya,”terang Simon
.
“Berdasarkan keterangan warga yang mengadu, mereka harus menyetor uang sebesar Rp.1.5 jt sampai Rp. 6.5 juta melalui oknum ketua RT (Yyk-inisial*red) wilayah kelurahan Ngadirejo, “ Dalam hal ini Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dugaan punglinya dari beberapa warga yang sudah menyampaikan pernyataan bermaterei, termasuk kepada siapa saja uang tersebut diserahkan, Selain bukti berupa keterangan, warga mengaku juga memiliki bukti lain dan akan diberikan pada penyidik bila dibutuhkan.” imbuh Simon.
Kekecewaan juga dirasakan oleh Simon, melihat data laporan dan bukti yang ada semestinya penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku bukan malah ambil upaya bujuk rayu untuk mengembalikan uang warga, padahal sudah jelas-jelas itu pungli. Pungkas Simon.
Sementara itu di lain tempat H. Umar Wirahadi, SH. MM Ketum MPN mengatakan, ”Pihak Polri dan instansi kota Blitar seyogjanya harus sungguh-sungguh mengusut tuntas dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan PTSL di kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, apalagi menurut kabar pihak polresta Blitar juga sudah melakukan pemanggilan kepada para korban dan pelaku sebab praktik tersebut adalah perbuatan yang sudah tergolong tindak pidana” Ungkap Umar Wirahadi, SH. MM.
Sumber : Repunlik News.

