PRN SUMENEP – Unit resmob telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan kendaraan bermotor (mobil) tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah dan patut diduga hasil kejahatan.
Penangkapan dilakukan Di pinggir jalan raya Pragaan Kec. Pragaan Kab. Sumenep. Ujung timur pulau garam Madura Jawa timur, Sabtu 22/12/2018, Sekitar Pukul 18.00 wib.
Tersangka bernama HUSAIRI (28 Th) Sebagai guru honorer dan mahasiswa, Dusun Laeran Desa Daleman Kec. Kedungdung Kab. Sampang.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, ” Tersangka membeli 1 unit mobil tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah, hanya dilengkapi dengan STNK saja dengan harga Rp. 38.000.000,-.” Ucapnya.
Masih dalam penjelasannya, Selanjutnya selang 3 bulan kemudian tersangka meminta orang bernama SUNARTO untuk mengurus STNK dan BPKB tersebut dengan membayar Rp 17.000.000,-.
– Setelah dilakukan penangkapan dan pengecekan terhadap STNK dan BPKB yang dimiliki oleh tersangka, ternyata STNK dan BPKB tersebut diduga palsu.
Barang bukti yang diamankan berupa:
– 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik, tahun 2011, Nopol : M-1989-P, Noka : MHFM1BA3JBK330281, Nosin : DH-764496.
– 1 (satu) buah STNK diduga palsu.
– 1 (satu) BPKB diduga palsu.
– 2 (dua) lembar faktur pembelian diduga palsu.
JURNALIS : ERFANDI.

