Blitar, penarakyatnews.id – Sepertinya kebijakan seorang kepala desa tidak selamanya dapat mewakili kepentingan masyarakat di desanya, namun kebijakan yang berindikasi kepentingan pribadi sangat rawan dengan perbuatan melawan hukum yang berujung kepada memperkaya diri sendiri.
Hal ini terjadi di Desa Bacem wilayah Kabupaten Blitar, pada kisaran tahun 2008 Bulawi yang menjabat sebagai Kepala Desa, telah mengambil kebijakan yang dirasa sepihak dengan membentuk panitia ilegal untuk menjual tanah Eigendom yang berada tepi jalan desa dengan lebar 6 meter sepanjang kurang lebih satu kilo.
Dalam keterangannya Bulawi mengakui semua bahwa tanah Eigendom didesanya telah dijual melalui panitia yang dibentuk tanpa SK dengan sistem kapling dan menjanjikan akan diurus surat kepemilikannya (sertifikat, red) ke Badan Pertanahan Negara (BPN), namun sampai saat ini sertifikat yang dijanjikan oleh Bulawi tak kunjung ada dan terkesan Bulawi menyalahkan kepala desa yang saat ini menjabat dengan alasan tidak melanjutkan kebijakan dirinya saat itu.
“semestinya kepala desa yang sekarang ini melanjutkan program penjualan tanah eigendom dan membantu mengurus surat-surat yang dibutuhkan dan saya juga siap membantu apabila diperlukan” ucap Bulawi saat ditemui di masjid Bacem. Minggu 17/9/17.
Berbeda dengan apa yang utarakan oleh salah satu sekertaris panitia penjualan Eigendom desa Bacem Joko Siswanto, terlihat wajah ketakutan pada Joko Siswanto karena dirinya hanya diperalat oleh kepala Desa lama Bulawi, pasalnya semua hasil penjualan Eigendom yang nilainya ratusan juta itu muaranya kepada mantan lurah Bulawi saat itu, sedangkan Joko Siswanto hanya membawa catatannya saja, namun yang menjadi beban tetap ditangan panitia, dan penjualan yang tidak diketahui oleh panitia adalah penjualan eigendom kepada pemilik POM bensin dan yang dibuat rumah besar sebelah POM bensin yang nilanya ratusan juta langsung ke Bulawi.
“Saya berharap masalah ini ada yang ngurus pak sebab saya takut telah mengikuti kebijakan yang menyimpang saat itu” tegas Joko Siswanto.
Lebih lanjut melalui telepon selulernya Kepala Desa Bacem yang saat ini menjabat yaitu SLAMET memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait kebijakan kepala desa lama Bulawi, jadi dirinya tidak akan bertindak apa-apa terkait kebijakan sepihak itu.
Sementara menurut Samsul Sekertaris Komunitas Rakyat Anti Korupsi yang juga pemilik perusahaan Pers PT. Media Putra Pena menanggapi hal ini adalah sebuah Kebijakan Sepihak yang diduga berindikasi kepada kepentingan untuk melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, Samsul juga menambahkan dirinya akan mempersiapkan segala berkas yang diperlukan untuk melanjutkan Pengaduan/Pelaporan kepada pihak yang berwenang guna proses Bulawi dan rekan-rekan Panitia lelang tanah Eigendom desa Bacem pada tahun 2008 ke jalur Hukum. (mon/pur)

