By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tempat Hiburan Karaoke di kota Blitar belum Beroperasi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tempat Hiburan Karaoke di kota Blitar belum Beroperasi
HIBURAN, SENI & BUDAYA

Tempat Hiburan Karaoke di kota Blitar belum Beroperasi

Redaksi
Last updated: 29 Januari 2019 8:56 am
Redaksi
Published: 29 Januari 2019
Share
SHARE

PRN BLITAR – Sejumlah tempat hiburan karaoke di Kota Blitar masih belum  beroperasi meski hasil evaluasi dari Tim Pemkot Blitar sudah keluar. Operasional sejumlah tempat hiburan karaoke masih tetap menunggu regulasi baru dari Pemkot Blitar. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Minggu (27/1/2019).

Menurut Totok,  DPRD sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Tim Evaluasi dari Pemkot Blitar. Dari hasil rapat koordinasi telah  disepakati tidak ada tempat hiburan karaoke yang beroperasi sebelum ada aturan baru dari Pemkot Blitar.

“Hasil evaluasi menyebutkan hampir semua tempat karaoke masih belum lengkap perizinannya. Pemkot Blitar juga belum mengeluarkan surat izin operasional untuk semua karaoke,” ujar Totok.

Tidak terkecuali dengan tempat karaoke 999, walaupun secara administrasi sudah memenuhi perizinanan, tetapi masih ada bagian-bagian tertentu yang harus dilengkapi oleh pengelola.

“Satpol PP memang sudah melepas segel di tempat karaoke 999. Tetapi, tempat karaoke itu masih belum boleh beroperasi sampai sekarang” jelasnya.

Pemkot masih menunggu rekomendasi lagi dari dewan soal hasil evaluasi karaoke itu.

Masih menurut Totok, operasional tempat karaoke masih menunggu regulasi dari Pemkot Blitar. Regulasi itu bisa berupa Perda atau Perwali. Tetapi, kalau membuat Perda dan Perwali prosesnya lumayan lama. Namun demikian, Pemkot Blitar bisa menerbitkan surat keputusan (SK) Wali Kota yang mengatur soal tempat hiburan karaoke.

SK Wali Kota tetap mengadopsi Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda tentang Minuman Keras (Miras) di Kota Blitar.

“Saat ini, kami juga sedang fokus membahas kekosongan ketua dewan dan membahas pengisian jabatan wali kota. Kalau menunggu Perda dan Perwali prosesnya lama. Pemkot bisa membuat SK wali kota dulu. Prinsipnya ekonomi tetap bergerak,” kata Totok.

Sementara menurut Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari memastikan sampai sekarang belum ada satu pun karaoke yang beroperasi lagi.

Walaupun Tim Evaluasi menyatakan ada tempat karaoke yang dinyatakan lolos verifikasi, namun Tim evaluasi masih memberi catatan kepada satu tempat karaoke tersebut.

“Sampai sekarang belum ada karaoke yang beroperasi lagi. Satu karaoke yang lolos verifikasi juga belum boleh beroperasi. Mereka harus melengkapi dulu standar operasional sesuai dengan aturan,” kata Juari.

Tim Evaluasi Pemkot Blitar menyebutkan rata-rata perizinan sejumlah tempat karaoke masih belum lengkap. Dari delapan tempat karaoke yang disegel hanya satu yang perizinannya sudah lengkap. Satu tempat karaoke yang perizinannya sudah lengkap, yaitu, Karaoke 999.

“Masalah perizinan itu penting untuk operasional tempat karaoke. Kalau pemilik karaoke tidak bisa melengkapi perizinan maka karaoke itu tidak boleh beroperasi”.

Sampai saat ini Pemkot Blitar masih memberi kesempatan kepada para pemilik tempat karaoke untuk  melengkapi perizinannya. (Agus)

You Might Also Like

Wabup Mojokerto Sidak Wisata Air Panas Padusan Kecamatan Pacet Terkait Mahalnya Tiket Masuk
Sinergitas TNI-Polri, Jelang Imlek di Klenteng Teng Swie Bio Krian
The Jakmania Border Line Kabupaten Bogor Gelar Bagi-Bagi Takjil Untuk Pengguna Jalan
Yayasan Telasih dan Garda Wali Songo Mojokerto Adakan Ritual Larung Sesaji di Sungai Pikatan
Hari Tanpa Kendaraan Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng Berikan Pengamanan di Panser
TAGGED:BlitarKaraoke Ditutup
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?