PIMPINAN BANK BRI CABANG NUSA TENGGARA TIMUR BERPOTENSI DIPENJARA 15 TAHUN SERTA MINIMAL DENDA 10 M MAX 200 M
PRN NTT – Uang Nasabah Bank BRI yang tersimpan di Tabungan BRI Cabang NTT atas nama MUHAMMAD NAJMI warga Kecamatan Oebobo Kota Kupang Raib/Hilang sekitar Rp. 37.000.000 (Tiga puluh tujuh juta Rupiah). Kamis (20/02/19).
“Uang sejumlah 37 Juta tersebut pertama hilang sebesar kurang lebih 23 Juta dan yang kedua hilang kurang lebih 14 Juta, terjadi pada bulan September 2018” Ujar MUHAMMAD NAJMI kepada Edik Winarko wartawan Pena Rakyat News (20/02/2019).
MUHAMMAD NAJMI dengan nada kecewa mengatakan, Saya sejak bulan September 2018 mempertanyakan hilangnya uang saya ditabungan tersebut kepada kantor Cabang BRI Nusa Tenggara Timur dan oleh Managemen Bank disuruh menanyakan ke BRI Cabang Atambua dan BRI Cabang Atambua menyarankan agar ditanyakan langsung ke kantor BRI cabang NTT di Kupang, lanjut Muhammad Najmi.
Muhammad Najmi merasa dipermainkan sejak bulan September 2018 sampai Bulan Pebruari 2019 oleh Bank BRI sehingga mengadu Kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) agar diuruskan hilangnya uang saya pada Rekening Tabungan Pribadi di BRI Cabang NTT di Kupang.
“Apabila ada unsur pidananya saya bersedia melapor ke SPKT Mapolda Nusa Tenggara Timur dan minta Pendampingan dari YAPERMA” kata MUHAMMAD NAJMI usai bedah kasus di Kantor Yaperma Cab. Malang.
Pada tanggal 20 Pebruari 2019 Muhammad Najmi dengan didampingi oleh Advokat/Kuasa Hukum dari LPK YAPERMA bernama FETUM, SH. Melaporkan Pimpinan Bank BRI Cabang NTT kepada SPKT POLDA NTT di kupang dengan Laporan Polisi No : LP/B/61/II/2019/SPKT, Tertanggal 20 Pebruari 2019 Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan/ merusak catatan pembukuan tersebut, dalam pembukuan, laporan, dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, rekening suatu Bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 UU Perbankan diancam dengan Pidana Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Serta Denda Minimal Rp. 10 M & Maksimal Rp. 200 M. (ED.Red).

