By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Unit PPA Polres Tulungagung Berhasil Uangkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Unit PPA Polres Tulungagung Berhasil Uangkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
HUKUM

Unit PPA Polres Tulungagung Berhasil Uangkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Redaksi
Last updated: 1 November 2019 5:34 am
Redaksi
Published: 1 November 2019
Share
SHARE

PRN TULUNGAGUNG – Kasubbag Humas polres tulungagung IPDA Anwar S.H bersama Kanit PPA sat reskrim polres Tulungagung IPDA Retno pujiarsih S.H pada saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di lobi sat reskrim polres Tulungagung Kamis 31/10/19.

Kedua pelaku berinisial (TK) warga desa Tanon kec Kedungwaru kab Tulungagung dan(CA) alamat desa Rejo Agung kec Kedungwaru kab Tulungagung yang tega melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban  Bunga (bukan nama sebenarnya) alamat  Besuki kab Tulunggung pada hari Minggu tgl 27/10/19 pada pukul 16.00 wib oleh pelaku TK dan kemudian terjadi lagi pada pukul 20.00wib oleh pelaku.

CA bergiliran menyetubuhi korban dan kemudia orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan ke polres Tulungagung dan langsung di tindak lanjuti dan dalam serangkaian penyelidikan aparat berhasil menangkap kedua pelaku di Kel Sembung kab Tulungagung polisi berhasil mengamankan kedua tersangka bondet dengan barang bukti satu buah BH dan Satu buah CD serta korban di amankan di Polres Tulungagung guna penyelidikan lebih lanjut dan polisi tetap beruusaha melakukan pengembangan kasus tersebut dimungkinkan ada korban lain dan pelaku dapat di jerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana di ubah dalam Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 dan sebagaimana di ubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 5 tahun lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah (dedika)

You Might Also Like

BERAWAL PENUNTUT UMUM YOSSY DESMAYANTI, S.H. MEMBUAT SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA PIDANA No : 386/Pid.B/2024/PN.Tng DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 143 AYAT (2) HURUF (b) KUHAP
Aksi Koboi Oknum TNI AD Intel Kodim 0603 ‘Gebrak Pistol’ ke Pekerja Resmi Dilaporkan
Laporan Dugaan TPK PAD Desa Gersik Putih Belum Juga Ada Kepastian Hukum
Dua Bulan Berjalan Perkara Laka Meninggal di Gudo Jombang Terkesan Jalan Ditempat
Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Jatirejo Dikerjakan Asal-Asalan
TAGGED:Bondet DitangkapTulungagung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?