PRN Tangerang ~ Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang Banten melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pakons Prime Hotel di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Selasa (12/11/2019).
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Disbudparman Ahmad Yani mengatakan, hal ini kami lakukan atas laporan dari masyarakat karena “diduga” ada salah satu ruangan (room) VIP di hotel tersebut menyediakan fasilitas karaoke.
Dan dilantai atas (rooftop) hotel juga terdapat restoran yang menjual minuman keras (miras) dengan bebas, lanjut Yani.
Ini terbukti disalah satu Bill tertera harga sewa fasilitas Room VIP untuk kegiatan Sosialisasi Pengelolaan e~journal tahun 2019 dengan total Rp. 22,4 juta termasuk didalamnya ada biaya untuk fasilitas sound system berikut Mic, Proyektor dan Screen, yang mana di room itu bisa digunakan untuk karaoke oleh pengunjung.
Kami hanya mengeluarkan izin operasi hotel yang didalamnya terdapat fasilitas restoran.
Terkait restoran yang menjual miras secara bebas, hal itu dibolehkan apabila Pakons Prime Hotel dikategorikan sebagai Hotel berbintang empat, tutur Yani.
Ketika ditanyakan : Apakah Hotel itu sudah tersertifikasi ?
Yani mengatakan, untuk penetapan sertifikasi adalah kewenangan dari Lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah juga belum meresmikan Pakons Prime Hotel, lanjut Yani.
Kabid Pariwisata Disbudparman Kota Tangerang Deni Kuncoro mengatakan, setelah melihat ruangan (Room) yang dimaksud kemudian, kami mengecek Administrasi Perizinan yang dimiliki Pakons Prime Hotel, itu adalah fasilitas untuk Meeting Room, bukan ruangan karaoke. Kami sudah BILLnya, ujar Deni.
General Manager Pakons Prime Hotel I Ketut Edy menjelaskan, izin fasilitas yang ada di Hotel ini sudah manjadi satu kesatuan dan sesuai Standarisasi Operasi Hotel, begitu juga soal izin penjualan Minuman beralkohol.
Kami yakin kalau penjualan minuman yang beralkohol itu tidak melanggar Aturan karena Pakons Prime Hotel berbintang empat, lanjut I Ketut Edy.
Restoran yang kami sediakan sudah ada izin nya, karena itu sudah menjadi satu dengan izin Operasi Hotel dan Minuman yang kami sediakan juga berdasarkan Standarisasi izin usaha Hotel Berbintang Empat, pungkas I Ketut Edy.
(HARTONO/M.Hud)

