By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Disbudparman Kota Tangerang “SIDAK” Pakons Prime Hotel.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Disbudparman Kota Tangerang “SIDAK” Pakons Prime Hotel.
HUKUM

Disbudparman Kota Tangerang “SIDAK” Pakons Prime Hotel.

Redaksi
Last updated: 15 November 2019 5:40 pm
Redaksi
Published: 15 November 2019
Share
SHARE

PRN Tangerang ~ Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang Banten melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pakons Prime Hotel di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Selasa (12/11/2019).

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Disbudparman Ahmad Yani mengatakan, hal ini kami lakukan atas laporan dari masyarakat karena “diduga” ada salah satu ruangan (room) VIP di hotel tersebut menyediakan fasilitas karaoke.

Dan dilantai atas (rooftop) hotel juga terdapat restoran yang menjual minuman keras (miras) dengan bebas, lanjut Yani.
Ini terbukti disalah satu Bill tertera harga sewa fasilitas Room VIP untuk kegiatan Sosialisasi Pengelolaan e~journal tahun 2019 dengan total Rp. 22,4 juta termasuk didalamnya ada biaya untuk fasilitas sound system berikut Mic, Proyektor dan Screen, yang mana di room itu bisa digunakan untuk karaoke oleh pengunjung.

Kami hanya mengeluarkan izin operasi hotel yang didalamnya terdapat fasilitas restoran.
Terkait restoran yang menjual miras secara bebas, hal itu dibolehkan apabila Pakons Prime Hotel dikategorikan sebagai Hotel berbintang empat, tutur Yani.

Ketika ditanyakan : Apakah Hotel itu sudah tersertifikasi ?
Yani mengatakan, untuk penetapan sertifikasi adalah kewenangan dari Lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah juga belum meresmikan Pakons Prime Hotel, lanjut Yani.

Kabid Pariwisata Disbudparman Kota Tangerang Deni Kuncoro mengatakan, setelah melihat ruangan (Room) yang dimaksud kemudian, kami mengecek Administrasi Perizinan yang dimiliki Pakons Prime Hotel, itu adalah fasilitas untuk Meeting Room, bukan ruangan karaoke. Kami sudah BILLnya, ujar Deni.

General Manager Pakons Prime Hotel I Ketut Edy menjelaskan, izin fasilitas yang ada di Hotel ini sudah manjadi satu kesatuan dan sesuai Standarisasi Operasi Hotel, begitu juga soal izin penjualan Minuman beralkohol.

Kami yakin kalau penjualan minuman yang beralkohol itu tidak melanggar Aturan karena Pakons Prime Hotel berbintang empat, lanjut I Ketut Edy.

Restoran yang kami sediakan sudah ada izin nya, karena itu sudah menjadi satu dengan izin Operasi Hotel dan Minuman yang kami sediakan juga berdasarkan Standarisasi izin usaha Hotel Berbintang Empat, pungkas I Ketut Edy.

(HARTONO/M.Hud)

You Might Also Like

Disnaker Kota Tangerang bantah pernyataan Aprisindo.
LEMBAGA YUDIKATIF ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN DI BIDANG KEHAKIMAN, MENGAPA PUTUSAN-PUTUSANNYA BELUM BERPIHAK KEPADA KONSUMEN ?
Menghindari Jalan Berlobang, Camat Kemeri Nyaris Nyungsep di Sungai
Undangan Berkop Pemda Jombang Tidak Sesuai Bisa Melanggar Hukum
Terlindungi: Pena Rakyat News Kupas Tuntas Dugaan Pemalsuan Data Syarat Masuk SMPN Gondang
TAGGED:Sidak HotelTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?