PRN Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Disbudpar menghentikan Operasional Karaoke dan Penjualan Minuman Keras (Miras) yang disediakan oleh Pakons Prime Hotel, Senin (18/11/2019).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Hj. Rina Hernaningsih mengatakan tidak dapat memberikan toleransi atas semua fasilitas yang disediakan oleh manajemen Pakons Prime Hotel yang disinyalir menyalahi aturan.
Pokok nya saya tidak mau lagi dengan alasan apapun, itu perangkat karaoke harus segera diangkat dan tidak boleh lagi ada, sebelum pihak hotel menunjukkan administrasi perizinan, tegas Hj Rina sesusai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pakons Prime Hotel.
Saya juga meminta kepada Pengelola Hotel untuk tidak lagi menjual Miras, sebagaimana diketahui dari hasil sidak bahwa, Pakons Prime Hotel belum memiliki Sertifikasi Hotel Berbintang, kalau memang masih ada miras disini, saya akan minta Satpol PP untuk menyita nya.
Apabila pihak pengelola hotel tidak mengindahkan hal tersebut, maka kami tidak akan segan~segan untuk melakukan sangsi tegas, ujar Hj Rina.
Besok ada perjanjian tertulis, jika didapati masih saja ada Karaoke atau Miras, maka akan kami kirim Surat Peringatan Pertama, Kedua, hingga Ketiga yang akan berujung pada penyegelan, pungkas Hj Rina.
Pada kesempatan yang sana General Manager Pakons Prime Hotel I Ketut Edy mengakui, bahwa pihaknya memang belum mengantongi izin penjualan miras dan sertifikasi hotel berbintang.
Perizinannya masih dalam proses, jadi sambil menunggu izin nya terbit, kami sambil berjalan sudah kurang lebih setahun.
Sambil menunggu izin nya terbit, kami ingin tetap berjalan, pungkas I Ketut. (HARTONO)

