By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Berikan Sosialiasi Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP Di Lapas Lhoknga
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Berikan Sosialiasi Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP Di Lapas Lhoknga
HUKUM

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Berikan Sosialiasi Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP Di Lapas Lhoknga

Redaksi
Last updated: 25 November 2019 8:24 am
Redaksi
Published: 25 November 2019
Share
SHARE

PRN Lhoknga – Warga Binaan Lapas Lhoknga mendapatkan sosialisasi informasi layanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin yang diselenggarakan oleh perkumpulan pendidikan, pendampingan untuk perempuan dan masyarakat yang bekerjasama dengan kantor wilayah kementerian hukum dan Hak asasi manusia Aceh. Senin/25-11.

Penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Usman,SH.MH memberikan sosialisasi bantuan hukum gratis di Lapas Lhoknga

Adapun pelaksanaan sosialisasi tersebut bertempat di Masjid At Tawwabin Lhoknga yang diikuti oleh petugas dan warga binaan baik tahanan maupun narapidana.

Penyuluh Hukum kanwil kementerian hukum dan hak asasi manusia aceh, Usman,SH,MH. dalam kesempatan itu menyampaikan bahwasanya seluruh Lapas/Rutan telah dibuka Pos untuk bantuan pendampingan hukum, ada sekitar 21 lembaga resmi pemberi bantuan hukum dan terdaftar dipusat yang mendapatkan anggaran baik dari APBN maupun APBA/APBK, sehingga program pendampingan hukum ini gratis.

Usman juga menambahkan syarat untuk mendapatkan bantuan pendampingan hukum ini harus ada surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa atau kepala lapas/rutan, sehingga bantuan hukum ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkannya.

“jadi harus minta surat keterangan dari kepala desa, atau kepala lapas/rutan yang menjelaskan bahwa benar tidak mampu, sehingga peruntukkannya tepat sasaran,” jelas Usman.

Sementara itu Kepala Lhoknga yang diwakili oleh Kasubsi pengelolaan dan Pelayanan Tahanan, Bahriza mengucapkan terima kasih kepada penyuluh hukum kanwil kementerian hukum dan Hak asasi manusia Aceh yang telah memberikan sosialisasi kepada warga binaan, sehingga informasi mengenai layanan bantuan hukum gratis benar -benar bisa dipahami oleh warga binaan terutama yang berstatus tahanan sehingga mereka lebih tenang dalam menjalani proses hukumnya karena ada bantuan hukum gratis tersebut.

“kita akan selalu memfasilitasi mereka yang masih proses persidangan mengenai pendampingan bantuan hukum, kemudian membuatkan surat keterangan tidak mampu bagi mereka yang memang memerlukan bantuan hukum dengan kita lakukan pendataan secara teliti sehingga  pemberian bantuan hukum gratis ini benar-benar tepat sasaran,” ucap Bahriza.

Diakhir kegiatan diberikan kesempatan  untuk tanya jawab seputar bantuan hukum dan seluruh warga binaan antusias mendengarkankan sosialisasi tersebut sampai acara selesai. (Red)

You Might Also Like

Digerebek Sang Istri Oknum Anggota Polisi Ngaku Memiliki Akta Cerai
TANGGULANGIN WASPADA PENCURIAN MOBIL DI HALAMAN RUMAH
PUTUS KONTRAK : Proyek Senilai 7,5 M “MANGKRAK”, Siapa yang Bertanggung Jawab ?
Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke
Inspektorat dan APH Wajib Turun, Diduga Kuat Pemdes Terusan Terdapat Temuan Proyek Fiktif
TAGGED:AcehPenyuluhan Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?