By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: DIMINTA PN SUMENEP LEBIH PROAKTIF KEPADA MEDIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » DIMINTA PN SUMENEP LEBIH PROAKTIF KEPADA MEDIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI
KABAR JATIM

DIMINTA PN SUMENEP LEBIH PROAKTIF KEPADA MEDIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI

Redaksi
Last updated: 14 Januari 2020 6:25 pm
Redaksi
Published: 14 Januari 2020
Share
SHARE

PRN SUMENEP – Kali ini Sidang ke-5 kasus dugaan pembunuhan penembakan berencana ke pada almarhum Ibnu Hajar (Korban) warga desa Cabbiya Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, yang terjadi pada hari Jum’at 20 April 2018, yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin 13/01/2020 di tunda pada Minggu depan, Rabu 22/01/2020.

Penundaan sidang tersebut di karenakan Saksi dari pihak Jaksa tidak bisa hadir, ketidak hadiran saksi menjadi seribu tanda tanya dari pihak korban dan wartawan, sehingga dua wartawan Langsung berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PN Sumenep, Senin 13/01/2020, Sekitar Pukul 14.30 wib.

“Firdaus nya lagi keluar istirahat mas, terserah sampian mau di tunggu apa tidak”, Ucap petugas piket kepada wartawan.

Disaat ditanya apakah Firdaus sudah di hubungi kalau ada Wartawan, petugas tersebut kebingungan dan akhirnya memanggil salah satu orang yang mengaku panitera.

Tidak lama lagi Firdaus (Humas PN dan menjadi Anggota Majelis dalam setiap persidangan penembakan), datang dan mempersilahkan wartawan untuk duduk ditempat biasa wawancara di bawah tangga.

“Sidang ditunda dikarenakan Saksi pada sidang hari ini dari pihak Jaksa tidak bisa hadir, muskipun sudah di panggil oleh pihak Pengadilan Negeri, entah apa alasannya silahkan langsung tanya ke pihak jaksanya”, Ucap Firdaus kepada awak media 14.38 wib.

Firdaus tidak bisa menjelaskan secara detail kenapa alasan dari saksi tersebut tidak bisa hadir, malah di suruh menanyakan sendiri ke pihak Jaksa, sedangkan posisi Firdaus adalah sebagai Humas PN Sumenep yang selalu menjadi anggota majelis pada gelar persidangan kasus Penembakan.

Sedangkan sebelum sidang digelar, konfirmasi lewat WA terkait menanyakan waktu sidang Kepada Firdaus, hanya di lihat saja dan tidak ada jawaban dari WA Firdaus, Senin 13/01/2020. Sekitar pukul 11.01 wib, dan dibaca sekitar pukul 11.37 wib.

Baca: https://penarakyatnews.id/2020/01/09/sidang-ke-4-penembakan-ibnu-hajar-dua-terdakwa-dinilai-berbelit-belit/

Menurut penjelasan kuasa hukum Nito (Advokad Agus suprayitno, SH) mengatakan bahwa, “Sebenarnya saksi dari kepolisian sudah datang ke Pengadilan Negeri namun kondisinya kurang Fit, dikarenakan saksi baru datang melakukan Penangkapan di pulau Raas dalam kasus Pembunuhan Rencana”,

Pihak korban menjelaskan, Saksi tersebut diantaranya 2 Saksi dari kepolisian dan 3 orang Saksi dari Sipil, sehingga sidang berikutnya akan digelar Minggu depan, pada hari Rabu, 22/01/2020.

“Jika terbukti kedua terdakwa yaitu Emmat dengan Nito terlibat dalam pembunuhan berencana ini kepada almarhum Ibnu Hajar, maka agar di vonis seberat-beratnya, apalagi kedua terdakwa ini berbelit-belit, kami semua berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, karena ini termasuk pembunuhan berencana.” Pinta keluarga korban melalui Supyadi kuasa hukumnya. Selasa 14/01/2020.

Diminta pihak PN Sumenep harus proaktif kepada awak media dalam menyampaikan informasi publik untuk masyarakat, karena tugas wartawan adalah penyaji berita/Informasi untuk publik yang dilindungi UU pers No.40.

You Might Also Like

Laka di jl. Raya Mantingan, Makan 2 Orang Korban Meninggal Ditempat
Dua Polsek Melakukan Patroli Rutin Secara Bersinggungan.
Bupati Kediri Akan Batasi Hotel : Kita Perbanyak Homestay
Pemkab Malang Permudah Pengurusan Perijinan Pendirian Masjid dan Gratiskan biaya Tanah Wakaf
Serahkan SK Perpanjangan Jabatan, Pesan Bupati Kediri Untuk Kades Turun Ke Bawah
TAGGED:Harapan KeterbukaanSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?