PRN BOJONEGORO – Sungguh penuh dengan teka-teki dan tanda tanya, ada persoalan apa sebenarnya dibalik gugatan perceraian antara Endrayani dan Agus, pasalnya Indrayani berdomisili sesuai degan KTP Trucuk kecamatan Trucuk Bojonegoro namun menggugat suaminya cerai di Pengadilan Agama Malang.
Dalam berita online yang dikutip oleh bratapos.com, menyebutkan bahwa antara Indrayani dan Agus sudah berpisah ranjang sudah lama dan Agus ditulis telah menggasak isi rumah Endrayani dengan didampingi pengacaranya dan orang tua Agus.
Hal ini menjadi menarik bagi tim investigasi penarakyatnews.id untuk mendalamai kasus ini, dan beberapa temuan yng didapat adalah dibenarkan bahwa Agus telah mengambil barang-barang dirumah yang pernah dikediami mereka berdua saat masih rukun atau tinggal serumah dan Agus merasa hal itu benar dengan alasan bahwa barang-barang itu milik Agus bahkan Agus juga pernah dilaporkan perihal pencurian namun mentah atau tidak cukup bukti disebabkan dirinya juga secara hukum masih menjadi suami Syah Endrayani.
Menurut keterangan Zaenal, S.H yang mendapat mandat mendampingi kasus Agus, dirinya sangat meragukan kasus ini dapat dilanjutkan dengan mulus, keyakinan ini didasari oleh keterangan domisili yang digunakan oleh Indrayani untuk mendaftarkan gugatan cerai di PA Malang yang sangat diragukan keapsahannya, juga terkait gugatan yang dilayangkan penggugat juga sangat berbalik dengan fakta yang sesungguhnya.
Masih dalam keterangan Zaenal, S.H. dari sumber yang dapat dipercaya menyatakan bahwa surat keterangan domisili yang digunakan oleh Endrayani diduga surat keterangan domisili kantor pengacara yang saat ini diikuti olehnya. Terlepas dari masalah itu perlu diketahui bahwa Endrayani saat sebulan yang lalu meninggalkan rumah masih berstatus istri syah Agus, dan kepergiannya ke Malang sama sekali tanpa ijin suaminya (Agus, red).
Pernyataan ini dibenarkan oleh Agus Setyo Purnomo yang tak lain suami Syah Endrayani, dirinya sangat menyesalkan pemberitaan yang dirasa sepihak itu, pasalnya fakta yang ada adalah istrinya meninggalkan rumah dengan alasan acara endorse (endos) di Tuban pada bulan Desember 2019, itupun habis terjadi peristiwa memalukan dibulan sebelumnya.
“saya bingung dia (Endrayani) ijin ke Tuban untuk endos kok tiba-tiba saya mendapat surat panggilan sidang dari PA Malang, trus kapan pindahnya dan tinggal dengan siapa juga tidak ijin saya, kok bisa Kepala desa tempat dia tinggal memberikan surat untuk kepentingan menggugat cerai saya” ungkap Agus dengan heran.
Melihat isi gugatan cerai dari penggugat (Endrayani) yang di rasa penuh dengan rekayasa, Agus bersama Kuasa hukumnya segera mengambil langkah-langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan apabila terdapat unsur pidana juga akan melaporkan penggugat secara pidana. (Sh07).

