By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Berdalil Pisah Ranjang Lama Sang Istri Gugat Cerai, Ini Faktanya…..
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Berdalil Pisah Ranjang Lama Sang Istri Gugat Cerai, Ini Faktanya…..
HUKUM

Berdalil Pisah Ranjang Lama Sang Istri Gugat Cerai, Ini Faktanya…..

Redaksi
Last updated: 2 Februari 2020 2:59 pm
Redaksi
Published: 2 Februari 2020
Share
SHARE

PRN BOJONEGORO – Sungguh penuh dengan teka-teki dan tanda tanya, ada persoalan apa sebenarnya dibalik gugatan perceraian antara Endrayani dan Agus, pasalnya Indrayani berdomisili sesuai degan KTP Trucuk kecamatan Trucuk Bojonegoro namun menggugat suaminya cerai di Pengadilan Agama Malang.

Dalam berita online yang dikutip oleh bratapos.com, menyebutkan bahwa antara Indrayani dan Agus sudah berpisah ranjang sudah lama dan Agus ditulis telah menggasak isi rumah Endrayani dengan didampingi pengacaranya dan orang tua Agus.

Hal ini menjadi menarik bagi tim investigasi penarakyatnews.id untuk mendalamai kasus ini, dan beberapa temuan yng didapat adalah dibenarkan bahwa Agus telah mengambil barang-barang dirumah yang pernah dikediami mereka berdua saat masih rukun atau tinggal serumah dan Agus merasa hal itu benar dengan alasan bahwa barang-barang itu milik Agus bahkan Agus juga pernah dilaporkan perihal pencurian namun mentah atau tidak cukup bukti disebabkan dirinya juga secara hukum masih menjadi suami Syah Endrayani.

Menurut keterangan Zaenal, S.H yang mendapat mandat mendampingi kasus Agus, dirinya sangat meragukan kasus ini dapat dilanjutkan dengan mulus, keyakinan ini didasari oleh keterangan domisili yang digunakan oleh Indrayani untuk mendaftarkan gugatan cerai di PA Malang yang sangat diragukan keapsahannya, juga terkait gugatan yang dilayangkan penggugat juga sangat berbalik dengan fakta yang sesungguhnya.

Masih dalam keterangan Zaenal, S.H. dari sumber yang dapat dipercaya menyatakan bahwa surat keterangan domisili yang digunakan oleh Endrayani diduga surat keterangan domisili kantor pengacara yang saat ini diikuti olehnya. Terlepas dari masalah itu perlu diketahui bahwa Endrayani saat sebulan yang lalu meninggalkan rumah masih berstatus istri syah Agus, dan kepergiannya ke Malang sama sekali tanpa ijin suaminya (Agus, red).

Pernyataan ini dibenarkan oleh Agus Setyo Purnomo yang tak lain suami Syah Endrayani, dirinya sangat menyesalkan pemberitaan yang dirasa sepihak itu, pasalnya fakta yang ada adalah istrinya meninggalkan rumah dengan alasan acara endorse (endos) di Tuban pada bulan Desember 2019, itupun habis terjadi peristiwa memalukan dibulan sebelumnya.

“saya bingung dia (Endrayani) ijin ke Tuban untuk endos kok tiba-tiba saya mendapat surat panggilan sidang dari PA Malang, trus kapan pindahnya dan tinggal dengan siapa juga tidak ijin saya, kok bisa Kepala desa tempat dia tinggal memberikan surat untuk kepentingan menggugat cerai saya” ungkap Agus dengan heran.

Melihat isi gugatan cerai dari penggugat (Endrayani) yang di rasa penuh dengan rekayasa, Agus bersama Kuasa hukumnya segera mengambil langkah-langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan apabila terdapat unsur pidana juga akan melaporkan penggugat secara pidana. (Sh07).

You Might Also Like

TPA Karangdieng Makan Korban, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?
Wana Wisata Pantai Teluk Asmara diduga Digunakan Ajang Perkaya Oknum
‘Lagu Lama’ Muluskan Galian C dengan Dalil Wisata Lahar Kaligedok
Putusan Hakim PN Tangerang Cerminkan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Konsumen
Tidak Mengantongi Ijin Produksi, Pabrik Pemecah Batu Ditutup Polres Nganjuk
TAGGED:BojonegoroMinggat Gugat Cerai
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?