By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Putusan Hakim PN Tangerang Cerminkan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Konsumen
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Putusan Hakim PN Tangerang Cerminkan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Konsumen
HUKUM

Putusan Hakim PN Tangerang Cerminkan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Konsumen

Redaksi
Last updated: 3 Januari 2025 10:13 pm
Redaksi
Published: 3 Januari 2025
Share
SHARE

PRN TANGERANG | Nampak dengan Jelas dan Terang PT. Oto MultiArtha diduga ingin memperalat Pengadilan Negeri Tangerang dengan cara Menggugat 15 (lima belas) Konsumen secara bersamaan, Namun dalam perkara No. 170/Pdt.GS/2024/PN.Tng Tidak  berhasil/Gagal;

Setelah melihat dan membaca cuplikan Putusan perkara No. 170/Pdt.GS/2024/PN.Tng Tertanggal 02 Januari 2025 PN. Tangerang, Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory, S.H.memberi Info  kepada Pena Rakyat,  (03-01-2025).

Ternyata Tidak Semua Hakim PN. Tangerang yang berhasil diperalat oleh PT. OTO MULTIARTHA, lanjut  MOCH. ANSORY, S.H.  Ini Buktinya, Dari 15 Gugatan Sederhana yang di daftarkan PT. OTO salah satunya Perkara No. 170/Pdt.G.S/2024/PN. Tng yang dipimpin oleh Hakim Tunggal ACHMAD IRFIR ROCHMAN,S.H., M.H. Putusannya Menyatakan Gugatan Penggugat (PT. OTO) Tidak Dapat diterima dan Menghukum Penggugat (PT. OTO) untuk membayar biaya Perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 309.000,00 (tiga Ratus Sembilan ribu Rupiah);

Putusan Hakim Tunggal ACHMAD IRFIR ROCHMAN,S.H., M.H.mencerminkan Keadilan Bagi Rakyat/Konsumen di Indonesia diduga karena Batas Waktu Perjanjian sampai Tahun 2027 dan saat ini Belum Terlampaui;

Oleh karenanya Moch. Ansory Menghimbau kepada  Mahkamah Agung -RI Menjadikan Putusan Perkara 170/Pdt.G.S/2024/PN. Tng tersebut dijadikan Yurisprudensi Tetap  sehingga Hakim-Hakim Tunggal yang Memeriksa Gugatan Penggugat (OTO MULTIARTHA) yang lainnya berpedoman pada Putusan ini;

Sebagai Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen, kamipun sepakat dengan Putusan Tersebut yang memberika rasa keadilan bagi Masyarakat Konsumen, Ujar Ketua Umum Yaperma Mengakhiri infonya kepada awak media Pena Rakyat (RED. 03-01-2025);

You Might Also Like

Sengaja Menghalangi Wartawan Sedang Liputan Oknum RSI Kalianget Dipolisikan
Saatnya Pihak Kepolisian Menunjukkan ‘Wujud’ Kemitraan Polri dan PERS
Potret Hukum Indonesia, Kakek Sasminto Terancam 2 Tahun Penjara Usai Bela Diri Melawan Pencuri
Kapolsek Ciputat Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru, Masyarakat Wajib Kenakan Masker
Yunus Di Tuntut 4 Tahun Penjara, SPMB Minta Vonis Yang Seadil-adilnya
TAGGED:Putusan HakimTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?