PRN TANGSEL | Dalam sosialisasi Adaptasi kebiasaan baru, Jajaran Polsek Ciputat dan Bhabinkamtibmas berikan Himbauan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Mapolsek Ciputat untuk selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah dan mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Dalam pantauan awak media, Jajaran polsek Ciputat Sosialisasikan masyarakat untuk bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah, tetap menerapkan Physical dan Social Distancing, sosialisasi yang dilakukan secara mobile diterapkan di 13 kelurahan yang berada di wilayah hukum Polsek Ciputat, kamis (20/8/2020).
Sesuai anjuran dari WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia, masyarakat Wajib menggunakan masker sebagai cara mencegah dan menekan peredaran virus corona (Covid-19).
Hal ini menyusul keputusan Gubernur Provinsi Banten yang memperpanjang PSBB ke delapan di wilayah Tangerang Raya pada Minggu (9/8/2020) lalu.
Hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten, PSBB kembali diperpanjang hingga 14 hari mendatang atau sampai 23 Agustus 2020, yang mencakup di wilayah Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH beserta jajaran nampak diatas mobil dengan menggunakan pengeras suara berikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu kenakan masker saat ada di luar.
Penulis : Ria

