PRN SUMENEP – Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib, Telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak berumur 6 tahun yang di lakukan oleh FIRMANTO alias YANTO (28 th), seorang nelayan, warga dusun Bugis, desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Perbuatan keji yang tidak berperikemanusiaan tersebut di lakukan oleh pelaku terhadap anak di bawah umur di semak-semak tanah tegalan di wilayah hukum Polres Sumenep, dusun Mandar, desa Sakala, kecamatan Sapeken, kabupaten Sumenep.
Widiarti S, Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, sekira pukul 13.30 Wib, pada saat KR (Ibu korban), warga dusun Bugis, desa Sakala, kecamatan Sapeken, kabupaten Sumenep. berada di rumah saksi HUDAYA als. MAK KUDAK dan MULIYA als. MAK MULIK (orang tua Ibu korban) di Dsn. Bugis Ds. Sakala Kec. Sapeken Kab. Sumenep.
“Inisial ZJ ( korban) pamit kepada ibunya untuk mencari ayahnya, lalu korban pergi dengan naik sepeda angin/pancal sendirian untuk mencari ayahnya yang berada dirumah temannya. Tak lama kemudian tiba-tiba korban kembali pulang naik sepeda angin/pancal sendirian sambil teriak-teriak dan menangis dg mengatakan ‘MAU MATI SAYA BUK, SAYA DIIKAT SAMA ORANG HITAM TINGGI DI HUTAN’, sambil diulang – ulang”. Terang Widiarti. Senin 23/02/2020.
Karena terdengar teriakan sikorban sehingga banyak tetangga sekitar berkumpul menghampiri korban, kemudian Ibu korban mengajak korban ZJ untuk menunjukkan tempat sewaktu diikat orang hitam tinggi yang dimaksud oleh korban, dengan diikuti saksi HUDAYA als. MAK KUDAK dan beberapa warga sekitar menuju ke semak – semak tanah tegalan dsn. Bugis, ds. Sakala Kec. Sapeken, Kab. Sumenep tempat kejadian korban di ikat dan disetubuhi.
“Sampai di lokasi tersebut tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud korban, akan tetapi kemudian saksi HUDAYA als. MAK KUDAK menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola. Setelah ditunjukkan kepada korban, korban mengatakan bahwa sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek adalah yang digunakan pelaku pada saat menyetubuhui korban, sedangkan beberapa sobekan kain warna merah adalah kain yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta mata korban pada saat korban disetubuhui oleh pelaku”. Imbuh Widiarti S.
Atas kejadian tersebut Ibu korban ZJ menemui Kepala Desa Sakala, bernama BUHARI MUSLIM MANDAR dan menceritakan mengenai kejadian yang dialami oleh anaknya (korban). Atas kejadian tersebut, masyarakat setempat mencurigai bahwa pelaku adalah FIRMANTO als. YANTO, pelaku sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak – anak. kemudian kepala desa Sakala membawa Pelaku (tersangka) ke kantor Balai Desa Sakala dan mengakui bahwa benar yang telah melakukan persetubuhan/pencabulan terhadap ZJ.
Atas kejadian tersebut korban ZJ mengalami trauma secara psikis atau kejiwaan dan mengalami sakit pada alat kemaluannya sewaktu buang air/kencing, selanjutnya Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken. Sehingga Pelaku dikenakan Pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak. (Erfandi)

