PRN SUMENEP – Berdasarkan Informasi dari salah satu pihak orang tua (ortu) murid yang bersekolah di SMA N 1 Sumenep, mengatakan bahwa dari salah satu Guru yang bernama Maswiyanto. M.Pd. (Guru Kimia) telah menarik uang sejumlah Rp 200 ribu untuk kegiatan bimbingan perbaikan nilai yang di duga kegiatan Pungutan Liar (Pungli), Rabu 04/02/2020.
Menurut keterangan ortu murid tersebut yang tidak bersedia disebutkan nama diberita (takut berdampak jelek terhadap anaknya yang masih bersekolah), penarikan uang tersebut di lakukan sekitar kurang lebih 5 atau 4 bulan yang lalu, sampian saat ini belum juga ada kegiatan bimbingan tersebut. Karena sudah di dengar ada larangan untuk lembaga pendidikan melakukan kegiatan sekolah dengan menarik uang atau biaya. Dan sampai saat ini uang tersebut belum juga di kembalikan oleh oknum Guru tersebut.
“Anak saya sampai nangis nangis minta uang untuk bayar kegiatan bimbingan tersebut, pungutan itu sekitar kurang lebih 4 atau 5 bulan yang lalu dan Sampai Saat Ini kegiatan tersebut tidak ada bimbingan untuk anak saya”. Ucapnya ortu murid kepada sejumlah Wartawan dan LSM.
Tercium aroma perbuatan dugaan Pungli berdasarkan informasi tersebut yang dilakukan oleh oknum Guru SMA N 1 Sumenep, sejumlah Wartawan dan LSM yang tergabung dalam Ikatan Wartawan & LSM (IKWAL) Sumenep mendatangi SMA N 1 Sumenep, melakukan klarifikasi atas adanya informasi pungutan uang tersebut. Rabu 04/02/2020.
Maswiyanto. M.Pd. Guru Kimia yang di tuding melakukan pungutan tersebut mengatakan bahwa, Kegiatan tersebut sudah lama tidak ada dan Itu yang dulu sudah ada kegiatan, dan sebagian uang tersebut sudah ada yang dikembalikan kepada siswa, sedangkan sebagian siswa sudah ikut kegiatan bimbingan untuk perbaikan nilai.
“Begini saja, siapa siswa yang bilang seperti itu suruh menghadap kepada saya dan kegiatan tersebut yang meminta adalah dari murid murid sendiri kepada saya dan kegiatan pembinaan tersebut sudah di lakukan secara online, silahkan bisa di cek di setiap murid. Dan bagi siswa yang gak ikut kegiatan pembinaan tersebut uangnya sudah di kembalikan,” Kata Maswiyanto. M.Pd. di salah satu ruangan di SMA N 1 Sumenep. Rabu 04/02/2020.
Sedangkan Sugiono Kacab Provinsi Pendidikan yang ada di kabupaten Sumenep mengatakan dengan setegas tegasnya bahwa lembaga pendidikan tidak di perbolehkan menarik biaya atau bayaran yang bisa membebani murid dan orang tua murid. (Erfandi).

