By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Gugatan Pra Peradilan Seorang Ibu Rumah Tangga vs Krimsus Polda Banten Menjadi Sorotan Media
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Gugatan Pra Peradilan Seorang Ibu Rumah Tangga vs Krimsus Polda Banten Menjadi Sorotan Media
HUKUM

Gugatan Pra Peradilan Seorang Ibu Rumah Tangga vs Krimsus Polda Banten Menjadi Sorotan Media

Redaksi
Last updated: 8 April 2020 11:59 pm
Redaksi
Published: 8 April 2020
Share
SHARE

PRN BANTEN – Perjalanan perjuangan seorang ibu rumah tangga untuk mencari keadilan atas dugaan kesewenangan Krimsus Polda Banten terhadap Abdul Rokhman mendapat perhatian khusus dari berbagai media diwilayah Banten.

Hal ini terbukti saat sidang lanjutan Pra Peradilan antara Hayati Nufus istri dari tersangka Abdul Rokhman melawan Krimsus Polda Banten memasuki sidang lanjutan dengan menghadirkan para saksi dan bukti-bukti di Pengadilan Negeri Serang Banten.

Tampak dalam sidang Pra Peradilan kali ini pemohon menghadirkan 2 saksi yaitu Abdul Goni dan Y Ukon dan bukti surat P-1 s/d P-11. Terlihat pengacara dari Polda Banten mencecar pertanyaan kepada ke dua saksi dari pemohon dan dengan tegas para kedua saksi menjawab yang sama bahwa Abdul Rokhman ditangkap oleh Krimsus Polda Banten tanggal 17 Maret 2020 dan menyita satu mobil dari rumah Abdul Rokhman dan pihak Polda Banten baru menyampaikan surat penangkapan yang dibuat tanggal 18 Maret 2020.

Baca Juga : https://penarakyatnews.id/2020/04/07/perjuangan-istri-untuk-bebaskan-suami-dari-kesewenangan-penegak-hukum/

Perjuangan Hayati Nufus berawal dari adanya dugaan arogansi pihak Reskrim Polda Banten saat melakukan penangkapan terhadap Abdul Rokhman tanggal 17 Maret 2020 atas dugaan pelanggaran UU no. 42 tahun 1999 pasal 36 Fidusia. Merasa dalam proses penangkapan suami Hayati Nufus diduga tidak melalui prosedur maka Hayati Nufus mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Banten dan sidang pertama dengan risalah panggilan nomor 6/PID.PRA/2020.PN.Srg siding pertama tanggal 30 April 2020. (Tim PRN

You Might Also Like

Merasa Tertipu, Kontraktor Polisikan Developer PT Jasun Putra Berdikari
DiBROJOL Langkah Awal Ahli Waris Pardi Melawan ‘Mafia Tanah’
Mie Instan Kedaluarsa Dikemas Ulang, Pengusaha Nakal Raup Untung 30 Juta Per Bulan
Viral…Vidio Warga Sipil Kendarai ‘MOBDIN’ TNI AD, Apa Tindakan Puspom AD ?…
‘Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Jalan Ditempat’, Kinerja Polres Sumenep Menjadi Sorotan Publik
TAGGED:BantenPerjuangan Istri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?